Oknum PNS Disperindag Sinjai Diduga Jual Aset Pemda Dalam Bentuk Kavling

0 comments

SINJAI, BB — Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai, Sulsel, diduga kuat telah menjual Aset milik pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.

Oknum PNS tersebut diketahui bernama Ana, Ia menjual tanahnya dengan cara mengkavling namun dalam kavling tanah tersebut ada tanah yang merupakan aset pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai ikut terjual.

Informasi yang dihimpun media, aset yang berbentuk tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten sinjai dengan sertifikat hak pakai no 50 dengan luas 6338 Meter Persegi terletak di jalan Ahmadyani, tepatnya dibelakang SD 103 kelurahan Biringere, samping indor Basket Pemda sinjai diduga telah dijual bersamaan dengan tanah oleh oknum PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Muh. Akral Rauf dari Badan Pertanahan Kabupaten sinjai membenarkan adanya aset daerah berupa tanah yang ikut terjual dalam kavling oknum PNS disperindag Sinjai.

“Iya pernah saya bersama Pemda dan pemilik tanah untuk mengukur lokasi namun bukan secara resmi dan memang ada tanah pemda sedikit masuk dalam kavling yang punya tanah,” ungkapnya saat dikonfirmasi rabu, (13/2/2019)

Sementara terkait berbedanya ukuran yang ada di sertifikat oknum PNS disperidag dan sertifikat yang dimiliki oleh Pemda sinjai dimana serifikat pemda sinjai terbit jauh sebelum serifikat yang dimiliki oleh oknum PNS disperindag tersebut, Muh. Akral Rauf, mengakui bahwa memang ada Overlap (tumpang tindih) namun itu sebelum dia bertugas di Pertanahan sinjai.

“Memang ada overlap (tumpang tindih) dilokasi itu namun sebelum saya bertugas disini, dan kami sudah menyampaikan ke pihak pemerintah daerah untuk mendaftar permohonan pengembalian batas namun sampai sekarang belum ada masuk,” tandasnya.

Muh. Akral Rauf menambahkan jika formulir permohonan pengembalian batas-batas tanah itu memang ada biayanya.

“Ketika ada surat dari pemda dan orangnya pemda kesini saya beritahu bahwa kalau mau secara resmi pengukurannya dan dibuatkan berita acara daftarki secara resmi karena ada biayanya sebab tidak ada dasarnya saya membuat berita acara kalau tidak resmi,” pungkasnya.

Sementara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, melalui badan pengelolah keuangan dan aset daerah (BPKAD) kabupaten sinjai Mappagessa, menjelaskan bahwa, hal itu sudah dibicarakan dengan oknum PNS (Ana red) untuk berpohon pengukuraan kembali.

“Saya sudah bicara dengan bu Ana katanya dia siap untuk bermohon pengukuran kembali ke badan pertanahan daerah kabupaten sinjai,” kuncinya. (Asrianto/Red)

Editor : Muh. Asdar

You may also like