MAKASSAR, BB — Rabu Siang (13/2/2019) sekira pukul 13.00 Wita. Beberapa pria dengan mengenakan baju kaos menenteng senjata mencegat sebuah mobil Avanza.
Dari balik pintu mobil itu, keluarlah seorang pria paruh baya, yang merupakan warga Jalan M Ali Gassing, Kelurahan Pabbiringan, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto berinisial ABS itu langsung diborgol, selanjutnya dinaikkan kesebuah Mobil.
Mobil kemudian berhenti di Mapolres Jeneponto, selanjutnya ABS digiring ke sebuah ruangan. Belakangan dari pengakuannya diketahui jika ABS diringkus lantaran terlapor dalam tindak pidana penipuan. Dia mengambil uang korbannya senilai ratusan juta.
Hanya saja modus yang dijalankan ABS masih dalam penyelidikan petugas kepolisian Polres Jeneponto. Namun demikian informasi yang berhasil dihimpun dari hasil konfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, pria yang diamankan Polres Jeneponto adalah pelaku penipuan dengan merguras uang ratusan juta korbannya yang merupakan calon Bintara TNI dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
“Betul saja seorang pelaku penipuan diamankan di Mapolres Jeneponto. Dia (pelaku) berinisial ABS melakukan penipuan dengan cara mengiming-iminkan korbannya untuk bisa meluluskan kedua korbannya.Hanya saja belum kami bisa menjelaskan lebih jauh, karena pelaku masih diperiksa oleh Satreksrim Polres Jeneponto,” ujar Dicky.
Sementara itu Kasat Reksrim Polres Jeneponto AKP Boby Rahman yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan pelaku penipuan, korbannya calon Bintara TNI dan CPNS.
“Kami masih memeriksa pelaku. Dimana sebelumnya pelaku terlapor oleh korbannya. Dari keterangan korban saat itu jika pelaku mendatanginya dengan tujuan menawarkan diri membantunya untuk memuluskan pengurusan korban agar bisa masuk Bintara TNI,” jelas Boby.
Pertemuan itu lanjutnya, pelaku meminta uang korban sebagai syarat agar korban bisa lulus, “Korban yang teperdayai hingga menyerahkan uang secara berangsur hingga nilainya Rp 230 juta. Tidak hanya calon Bintara TNI itu saja korbannya. Pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap korban yang hendak masuk CPNS dan berhasil perdayai korbannya dengan menguras uang korban senilai Rp 81 juta,” jelas Boby lagi.
Akibat dari kejadian itu korban merasa ditipu hingga melaporkan pelaku, “Kami setelah menerima aduan korban selanjutnya menindak lanjutinya dengan menurukan personel Reksrim untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan pelaku terlacak tengah mengendarai mobil Avanza tepatnya di Kampung Tanjungala Kecamatan Binamu. Disana pelaku dicegat. Dari penangkapan itu diamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku. Kasusnya masih kami dalami apakah ada keterlibatan rekannya,” pungkas Kasat Reksrim.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti