SINJAI, BB — Presidium Sinergi Jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram) Awaluddin Adil, sebut kadis perhubungan tak punya nyali untuk menertibkan para pedagang buah-buahan yang berjualan dengan menggunakan bahu jalan, di depan SMP 1 Sinjai Utara, kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai.
Meski Dinas perhubungan telah melakukan penertiban 2 hari lalu, namun tidak membuat para pedagang yang menggunakan bahu jalan jera untuk melakukan aktivitas jualannya.
Hal ini disampaikan presidium Sinjai Geram saat ditemui, sabtu (09/2/2019) malam, di salah satu Warkop Sinjai, Awaluddin Adil mengungkapkan jika para pedagang yang menjual dagangannya tetap melakukan proses jual beli di bahu jalan namun Dinas perhubungan tidak memberi sanksi tegas, padahal ini jelas sudah melanggar ketertiban umum sesuai dengan UU No. 38 2004 dan peraturan daerah Sinjai
“Padahal berdasarkan UU no. 38 2004 tentang jalan bahwa setiap orang yang menganggu fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan bisa dipidana dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda 300 juta rupiah,” ungkapnya.
Dikatakan Awal, aturannya sudah jelas di dalam UU makanya dinas Perhubungan harus menegakkan aturan tersebut sehingga para pedagang tidak kembali untuk berjualan ditambah arus kendaraan roda dua dan empat bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kemacetan di sekitar area tersebut.
“Saya harap penertiban jangan dilaksanakan hanya sekali tetapi harus melakukan patroli gabungan antara Dinas Perhubungan, Pol PP dan lalu lintas, karena pemantauan di malam hari masih banyaknya para pedagang yang membandel untuk melakukan proses jual beli sehingga kota Sinjai terkesan kumuh,” kuncinya.
Sementara kepala dinas perhubungan, A. Irwansyahrani saat dihubungi melalui Via WhatsApp hingga saat ini tidak menjawab Konfirmasi. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar