PAREPARE, BB — Kasus dugaan korupsi, yang melibatkan Terpidana Amran Ambar kini jadi perbincangan hangat di warkop bahkan di WhatsApp dan Facebook, soal dirinya sudah menyerahkan diri ke jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah ditelusuri, ternyata Informasi ini hanya hoax, bahkan hingga sekarang ini terpidana Amran Ambar belum dieksekusi oleh pihak JPU.
Kasi pidsus, Faisah kepada wartawan mengaku belum menyerahkan diri Amran Ambar ke JPU.
“Ini hari libur, terpidana Amran belum menyerahkan diri, mungkin Senin baru menyerahkan dirinya,” katanya, sabtu (09/02/2019)
Pihak JPU menunggu kehadiran terpidana korupsi gerobak jilid II Disperindagkop tahun 2013 dengan kerugian 300 ratus juta lebih ini, pada hari jam kerja.
Terpisah, Direktur IKRA, Uspa Hakim berharap agar terpidana Amran Ambar legowo menyerahkan diri dari pada diambil paksa.
Kalau diambil paksa oleh pihak kejaksaan, maka itu menjadi presen buruk bagi terpidana Amran Ambar yang dinilai tidak taat hukum.
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Walikota selaku pimpinan Kadisdukcapil, agar Amran Ambar menyerahkan dirinya secara terhormat demi memudahkan eksekusi JPU. “Lebih baik legowo dari pada dijemput paksa,” tandasnya. (Samir)
Editor : Muh. Asdar