MAKASSAR, BB — Seorang emak ( Ibu rumah tangga ) tengah berada diruang penyidik Mapolres Pelabuhan. Dia menyebutkan identitasnya bernama Sitti Kamariah usianya 36 tahun. Kepada polisi Sitti Kamariah mengakui perbuatannya bahwa dirinya sampai berurusan aparat kepolisian lantaran menguasai barang haram Narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuahan AKP Ilham mengatakan, seorang IRT yang menjalani pemeriksaan diruang penyidik itu atas perbuatannya dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Jadi sebelumnya pada Kamis siang tanggal 7 bulan Februari pukul 14.00 Wita. Anggota Satnarkoba Narkoba mendapat informasi. Disebutkan bahwa telah berlangsung transaksi sabu-sabu di Jalan Indah 2. Tim Satnarkoba langsung bergegas ke Jalan Indah di pimpin Kanit Opsnal Ipda Asnawi yang didampingi Katim I Aipda Rudi hartono. Tim Satnarkoba yang tiba diloakasi mengepung sebuah rumah dan berhasil mengamankan Sitti Kamariah. Dari tangannya diamankan barang bukti bukti sabu-sabu sebanyak 16 sachet kecil kristal bening, 1 saset sedang,1) pack kosong dan 1 timbangan digital,” jelas AKP Ilham, Jumat kemarin (8/2/2019
Setelah barang bukti dirampungkan dilokasi kata Ilham, selanjutnya pelaku bersama barang bukti sabu miliknya di giring ke Mapolres Pelabuhan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, “Dari pengakuan IRT itu dirinya mengakui bahwa sabu yang diamankan dari rumahnya itu adalah miliknya dan ia mengaku melakukan transaksi dirumahnya. Kasunya masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Narkoba.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti