Tilep Dana Bantuan 3 Miliar, Kejari Sinjai Eksekusi Ketua Koperasi Mega Kharisma

0 comments

SINJAI, BB — Kejaksaan Negeri Sinjai akhirnya menahan SR (43) terkait dugaan korupsi dana koperasi senilai Rp 3 miliar. Dana ini dipergunakan SR untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai Harry Surachman, dikonfirmasi membenarkan penahaman terhadap Pelaku.

“Hari ini kami penyidik Kejari Sinjai menetapkan tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dalam penyaluran bantuan dana bergulir dari LPDB KUMKM,” katanya, Jumat (8/2/2019)

SR diketahui sebagai Ketua Koperasi Mega Kharisma di Sinjai. Pada 2012-2013, dimana pihaknya mendapatkan saluran bantuan dari pemerintah, yakni Kementerian Koperasi sebesar Rp 3 miliar. Dana ini berasal dari kantong APBN pemerintah saat itu.

“Jadi uangnya ini dipakai untuk kepentingan pribadi dia,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harry menyebut, SR langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam modusnya, RS seharusnya menyalurkan dana itu kepada anggota koperasinya. Tapi nyatanya dana itu tak kunjung disalurkan oleh SR.

Selain SR, Harry mengatakan masih memeriksa saksi-saksi lainnya yang tercatat dalam anggota koperasi yang mungkin mengetahui aliran dana Rp 3 miliar ini.

“Ada kecurigaan uangnya juga dipakai untuk koperasi lain di Makassar,” tandasnya. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like