Jaksa Akan Ekspose Kasus Pengadaan Obat RSU Andi Makkasau di Kejati

0 comments

PAREPARE, BB — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare segera melakukan ekspose perkara dugaan kasus korupsi utang obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun 2016-2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Kasus utang obat dan alkes yang diduga merugikan negara Rp. 2,2 miliar lebih ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Muh. Yamin (mantan Plt direktur RSU Andi Makkasau) Bendahara RSU Andi Makkasau, Taufiqurrahman, dan PPK pengadaan obat RSU Andi Makkasau, Muh.Syukur oleh pihak kejaksaan kota Parepare.

Walaupun telah memutihkan kerugian tanpa disaksikan oleh penyidik kejaksaan bukan berarti kasus Yamin cs lepas dari jeratan hukum.

Kajari Parepare Andi Darmawangsa, kepada wartawan usai rapat evaluasi TP4D soal pembangunan call centre 112, mengatakan pihaknya sudah siap menggelar ekspose perkara di Kejati.

Tetapi sebelum dilakukan ekspose ke kajati Sulsel maka pihak kejari Parepare memohon petunjuk kepada Kejati atas kasus dugaan korupsi pengadaan obat dan alkes tersebut.

“Kita sudah mau ekspose perkaranya tapi sebelum itu kita minta petunjuk dulu dari kejati,” bebernya, jumat (08/02/2019)

Menurutnya, sesuai hasil audit BPK yang bersangkutan telah mengemmbalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 Miliar tapi tidak mengugurkan perbuatan pidananya.

“Tapi itu tidak menggurgurkan perkaranya,” kuncinya (Samir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like