IRT Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polisi

0 comments

SIDRAP, BB — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Paridah (34) warga Jalan Teteaji Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, dibekuk aparat kepolisian Setempat lantaran hendak mengedar Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas menjadi 21 sachet kecil dan siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sidrap mengatakan, perempuan kelahiran Amparita-30 Oktober 1984 itu ditangkap di Lorong 8 Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 21 sachet keristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 5.89 gram sebuah pipa kaca atau pireks, dan satu set bong atau alat hisap.

“Saat penggeledaan, polisi juga menemukan satu buah kotak cotton bath warna hitam, dua pcs sachet kosong habis pakai,” kata Badollahi.

Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono membenarkan penangkapan IRT itu. ”Tadi malam anggota kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah selatan Sidrap,” katanya, Kamis, (07/02/2019)

Kini, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (Ady)

Editor : Muh. Asdar

You may also like