BONE, BB — Pihak Kepolisan Polres Bone akhirnya meringkus dua penambang ilegal yang beroprasi di Kabupaten Bone.
Sedikirnya, Dalam tempo satu hari, Satuan Reskrim Polres Bone berhasil mengamankan dua penambang di lokasi yang berbeda.
Keduanya tertangkap tangan saat melaksanakan aktivitas tambang ilegal. Awalnya pihak Kepolisian berhasil meringkus penambangan batuan jenis Tanah Urug tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Penambang (IUP) Operasi Produksi, di Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Rabu tanggal 06 Februari 2019 sekira pukul 14.00 wita.
Selang beberapa waktu kemudian, Satreskrim Polres Bone kembali mengamankan penambang ilegal di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue. Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrum, mengatakan kedua terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan, “Masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Pahrum. (Red)
Editor : Muh. Asdar