SOPPENG, BB — Kuasa Hukum Armiyati, Oknum Kepala Desa Labae, Soppeng, angkat bicara terkait dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Kliennya (Armiyati red) usai mendampinginya mendatangi kantor Mapolres untuk dimintai keterangan dari pihak penyidik tipikor Reskrim Polres Soppeng, rabu (6/2/2019)
Abd Rasyid, SH, mengutarakan jika perkara tersebut masih proses penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa untuk memastikan soal kerugian negara.
“Jadi ini masih tahap Penyidikan, kita hargai dan percayakan kasus ini kepada pihak penyidik Polres untuk menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Kades Labae Kini Penuhi Panggilan Penyidik Polres Soppeng
Saat ditanya detail besaran jumlah temuan oleh BPKP dan kelanjutan perkaranya, namun Abd. Rasyid enggan menyebutkan termasuk soal kelanjutan perkara.
“Intinya kita akan tetap kawal kasus ini, tersangka juga pro aktif jika masih ada pemeriksaan lanjutan dalam melengkapi BAP berita acara pemeriksaan,” singkatnya.
Sebelumnya tersangka diduga melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan (DD) 2017 dengan estimasi kerugian negara sekitar 419 juta.
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar