MAKASSAR, BB — Pelarian seorang buron dalam tindak pidana pencurian uang milik nasabah bank warga Samarinda akhirnya terhenti setelah tim gabungan tim Resmob Polda Kalimantan Timur yang di beck up Tim Khusus Polda Sulsel di pimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB mengendus persembunyiannya, Selasa (5/2/2019) sekira pukul 02.30 Wita.
Pria yang telah dikantongi identitasnya oleh tim gabungan itu bernama Ridwan usianya 34 tahun, dalam pengepungan tim gabungan saat tengah berada di Baitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Sebelum tim gabungan menyergapnya salah seorang anggota lebih dulu mengintainya. Hasilnya betul saja orang yang diburunya itu terkuak jika dia Ridwan sedang tertidur disebuah kamar bersama istrinya.
Penyergapan dilakukan, Ridwan yang bangkit dari tidurnya tak bisa berkutik, polisi langsung membekuknya, selanjutnya Ridwan di gelandang ke Posko Timsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi Ridwan mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Kota Samarinda sudah yang ketiga kalinya pada bulan Januari 2019 lalu.
Disebutkan bahwa aksinya di sebuah Toko Sumber Agung tepatnya di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadamulya Kota Samarinda. Disana Ridwan menjarah harta korbannya hingga mengalami kerugian senilai Rp 59 juta.
Aksi selanjutnya Ridwan menjarah harta korbannya di Jalan Mulawarman. Korban mengalami kerugian senilai Rp 150 juta. Dan terakhir beraksi di Jalan Batu di lokasi itu Ridwan menjarah harta korbannya mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 600 juta.
Sementara itu Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, jika pengkapan warga kampung Baitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto itu berdasarkan laporan polisi korbannya dengan nomor laporan polisi LP / 14/ I / 2019 / Kaktim/ Resor Samarinda/ Sek Samarinda Ulu pada tanggal
22 Januari 2019 lalu.
“Korban adalah warga Kota Samarinda yang merupakan nasabah bank. Ia telah melayangkan laporan di Polsek Ulu Samarinda. Dalam laporan korban diaebutkan bahwa barang miliknya di jarah oleh maling. Laporan korban ditindak lanjuti Tim Resmob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi dan diketahui bahwa pelaku adalah warga Jeneponto Sulawesi selatan. Tim Resmob Polda Kaltim berkoordinasi ke kami untuk di beck up,” jelas Ipda Artenius.
Perburuan dilakukan di Kabupaten Jeneponto, dan anggota Timsus Polda mendeteksi keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku terdeteksi tengah berada di Kampung Baitana.
“Kami tim gabungan bergerak kelokasi yang ditujukan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah saat sedang tidur didalam kamar bersama istrinya. Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sudah tiga kali di Wilayah Polda Kaltim, kerugian ketiga korban berjumlah Rp 800 juta. Kini tersangka kami serahkan penangananannya ke Polda Kaltim berdasarkan perbuatannya diwilayah hukum Polda Kaltim,” pungkas Ipda Artenius.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti