Tangan Korbannya Patah Tulang, Kaki Pelakunya Ditembus Pelor

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang pria diturunkan dari Mobil Tim Khusus Polda Sulsel tepatnya di depan Polsek Tamalanrea. Pria mengenakan baju kaos warna hitam itu melangkah tertatih sambil meringis kesakitan.  Dia lalu kemudian di jebloskan ke balik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea, Sabtu (2/2/2019)

Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, pria yang di jebloskan ke bui Mapolsek Tamalanrea itu bernama Andi Reza alias Penya.

Ia terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat digiring dalam pengembangan atas pengakuannya menyebutkan barang bukti korban yang di jarahnya dibuang tak jauh dari rumah rekannya yang kini jadi buron.

“Kami terpaksa menembak kakinya setelah tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun Penya mengabaikannya, dengan terpaksa kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki sebelah kanannya, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” jelas Ipda Artenius, Minggu (3/2)

Sebelumnya kata Ipda Artenius jika Penya di adukan oleh korbannya seorang perempuan bernama Zubaedah yang merupakan Karyawati di Mapolsek Tamalanrea dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dari laporan itu hingga Aparat Mapolsek Tamalanrea meminta untuk di beck up.

“Korban melapor jika dirinya di begal di Jalan Ir. Sutami. Ketika itu korban mengendarai motor hendak menuju tempat kerjanya, tiba- tiba korban di pepet oleh pelaku yang kemudian korban dicegat dan ditodong pelaku. Korban pun ketakutan hingga menancap gas motornya. Namun nahas, korban tak bisa mengendalikan motornya hingga menyeruduk tiang listrik. Akibatnya tangan korban patah tulang,” jelas Artenius.

Korban Saat Dirumah Sakit

Laporan korban lanjutnya, ditindak lanjuti Tim Reksrim Polsek yang di beck Timsus Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan pada hari Jumat (1/2) sekitar pukul 16.30 Wita.

“Dari hasil penyelidikan tersangka teridentifikasi, pelacakan dilakukan. Hasilnya tersangka terdeteksi tengah bersembunyi di Perumahan Nusa Tamalanrea Permai Blok G, Lorong 1, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea. Penyergapan kami lakukan disana dan berhasil meringkus tersangka, selanjutnya tersangka kami gelandang ke posko timsus Polda Sulsel untuk dinperiksa,” kata Ipda Artenius.

Menurut penuturan tersangka tambah Ipda Artenius, Ia mengakui perbuatannya melakukan curas atau lebih dikenal pembegalan terhadap korban.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan curas di Jalan Ir. Sutami tepatnya di terowongan ke 2 mengakibatkan korban terjatuh hingga terjatuh nebgakibatkan tangan korban patah saat kejar-kejaran berlangsung. Selain itu tersangka juga menyebutkan identitas rekannya yang bersamanya bernama Popo yang kini masih buron,” ungkap Ipda Artenius mengutip pengakuan tersangka.

Dari penangkapan Popo turut diamankan barang bukti,” Jadi selain mengankan tersangka turut pula diamankan barang bukti milik korban berupa gawai merk Sony Experia warna hitam yang diambil tersangka Dari dalam tas koban sementara tas korban dibuang di sekitar rumah rekannya yang buron itu,” pungkasnya.

Sekedar diketahui jika tersangka Penya merupakan Resedivice dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan telah menjalani hukuman pada tahun 2015 silam.

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like