Berakhir Gasak Barang IRT, Terungkap Pria Ini Dalangi 8 Kali

0 comments

MAKASSAR, BB — Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga pepatah lama ini pantas di tujukan terhadap pria bernama Andi Nai Dg Nai berusia 32 tahun itu. Kala dirinya beraksi melakukan pencurian di Jalan Damai RT 04 RW 9, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang ia terciduk oleh warga hingga akhirnya warga mengepungnya, Minggu siang (3/2) sekitar pukul 12.30 Wita.

Beruntung aparat Mapolsek Panakkukang dengan sigap kelokasi setelah menerima aduan warga langsung mengevakuasi pelaku dari kepungan warga, selanjutnya Dg Nai lebih dulu diamankan di rumah RT setempat yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang sebelum warga berulah gaduh.

Terungkap sudah aksi Dg Nai jika dirinya bukan kali pertama melakukan tindak pidana pencurian. Namun kepada polisi yang memeriksanya ia mengaku telah dalangi pencurian delapan kali. Kini Dg Nai mendekam di bui sel Mapolsek panakkukang.

Kepala Kepolisian (Kapolsek) Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan maling tersebut diwilayah hukumnya. kata dia, pelaku sebelum diamankan ia terciduk oleh warga. Namun beruntung personel Polsek Panakkukang setelah mendapat informasi langsung ke lokasi kejadian tepatnya di Jalan Damai, setiba disana pelaku langsung dievakuasi ke rumah RT setempat.

“Jadi dari keterangan saksi bernama Syamsuddin mengungkapkan bahwa pelaku dengan mengendarai motor Honda Beat dengan Nomor polisi DD 5278 MU masuk ke halaman rumah korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Musdalima. Pelaku mengambil beberapa barang korban berupa hp merk Samsung J3 warna putih, satu buah dompet warna berisikan berisikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), barang yang di jarah lalu ia masukkan ke dalam sadel motornya. Saksi memergoki pelaku lalu mencegatnya saat hendak kabur, saksi lalu meneriakinya ‘maling’ hingga mengundang perhatian warga. Beruntung piket fungsi tiba dilokasi lalu mengevakuasi pelaku lebih dulu di rumah RT setempat,” kata Ananda.

Perwira satu bunga melati dipundaknya itu menambahkan, jika situasi sudah aman, selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek panakkukang untuk di proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku jika dirinya mengakui perbuatannya mengabil beberapa barang warga. Ia juga menyebutkan bahwa aksinya bukan kali pertama. Namun sudah delapan kali. Kini pelaku mendekam di bui sel Mapolsek Panakkukang,” Ananda menandaskan.

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like