SINJAI, BB – Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, Dipimpin IPTU Muhammad Rivai, Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Sabtu (2/2/2019) sore.
Kali ini, seorang nelayan bernama Yusuf alias Dato (26) warga Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan, Ia dibekuk sekira pukul 15:35 Wita kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, IPTU Muhammad Rivai mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang berhasil meringkus Muh. Rifai (24) warga lingkungan Batulappa Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur.
Baca Juga : Nelayan di Sinjai Dubekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku (Yusuf Red) dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam HP rusak merek cros warna putih.
”Barang bukti tersebut diakui adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sinjai guna proses selanjutnya,” ungkapnya, Minggu (3/2/2019)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, diantaranya dua sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat 0,24 gram, satu buah HP rusak merek Cros warna putih. (Tim)
Editor : Muh. Asdar