MAKASSAR, BB — Muh. Ikbal (18) tak bisa berkutik didepan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar. Dia langsung digelandang ke posko Jatanras Polrestabes Makassar untuk diperiksa beradasarkan laporan polisinya Nomor LP/32/I/2019/Restabes Makassar dalam tindak pidana pencurian pemberatan (curat)
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu Budhiawan, didampingi Kasubnit 2 Ipda Ahmad Syah Jamal menjelaskan penangkapan tersangka bernama Ikbal berdasarkan laporannya.
“Laporan korban kami tindak lanjuti dan menyeldiki pelaku pada hari Selasa (29/1/2019) diperoleh informasi Ikbal tengah berada di seputaran Jalan Sungai Saddang. Kami menyergapnya disana,” jelas Iptu Eka Bayu, Kamis (31/1/2019)
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dalangi pencurian delapan kali. Ia mebobol l rumah warga. Aksinya berakhir hingga terlapor oleh korbannya pada bulan Desember 2018, tersangka beraksi di Jalan Veteran Utara. Dari laporan itulah aksinya terungkap. Karena TKP terakhirnya di Jalan Veteran Utara, tersangka kami serahkan ke Polsek Makassar untuk proses hukum lebih lanjut disana,” kata Iptu Eka Bayu.
Berikut catatan hitam tersangka
Aksi pada bulan Agustus 2018. Ia melakukan pencurian di Perum Bukit Baruga dan mengambil perhiasan berupa satu emas batangan, dua gelang emas, serta satu cincin emas.
Kemudian di Jalan Gunung Nona menggasak satu unit gawai Samsung Galaxy. Di belakang Mall Panakukang mencuri satu unit gawai Lenovo. Di Jalan Adhyaksa mengambil satu unit gawai Lenovo.
Tahun 2017, beraksi di Jalan Ratulangi dan mengambil satu unit gawai Blackberry. Masih di tahun yang sama, beraksi di depan Balai Kota. Menggasak satu unit helm KYT. Di Jalan Rappocini juga mengambil helm KYT.
Terakhir, pada pekan lalu pelaku membobol rumah warga Jalan Veteran Utara. Dengan menggunakan obeng mencongkel kunci pintu rumah dan mengambil dua unit gawai. Masing-masing merk Samsung J2 Prime, dan Samsung Galaxy.
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti