MAKASSAR, BB — Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah lama ini pantas dialamatkan terhadap perempuan cantik ini.
Dia adalah Rika Dwi Merdekawati (28), warga Kompleks Anggrek Bulan, Kabupaten Gowa itu terpaksa merasakan dinginnya Hotel Prodeo Mapolda Sulsel atas perbuatannya menilep uang nasabah bank BTI Unit Cabang Toddopuli Panakkukang.
Wanita berparas cantik yang merupakan teller pegawai bank BRI Cabang Toddpuli ini melancarkan aksinya menilep uang 47 orang nasabah pada 50 rekening tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hingga pihak BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang mengalami kerugian Rp 2,3 miliar.
Dengan demikian pihak BRI kemudian melaporkannya ke Polda Sulsel. Polisi menindak lanjuti laporan itu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan pelaku terungkap.
“Pada hari Sabtu tanggal 26 pelaku yang terlapor dalam tindak pidana perbankan oleh pihak BRI Cabang Todddopuli berhasil diamankan. Dia (terlapor) terlacak tengah berada di Hotel Gammara. Tim Subdit 2 Fismondev Ditrimsus langsung menyergapnya disana. Selanjutnya terlapor diamankan,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kasubdit 2 Fismondev Kompol Hamka Malluru saat merilis kasus ini Rabu kemarin (30/1/2019) di Mapolda Sulsel.
Perwira tiga bunga melati dipundaknya itu menuturkan, bahwa setelah terlapor ditangkap yang selanjutnya di periksa, terlapor mengakui kejahatannya. Bahkan menguraikan modusnya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor. Ia berhasil mengambil dana nasabah dengan memalsukan tanda tangan pada slip penarikan. Setelah itu terlapor mengimput jumlah nominal dana yang akan ditarik pada sistem Brinet BRI. Slip penarikan disimpan di kantor BRI unit sebagai bukti kas penarikan,” jelas Dicky mengutip pengakuan terlapor.
Aksi telapor lanjutnya, nasabah bank
tidak mengetahui jika terlapor telah mengambil uangnya dari rekening, “Terlapor cukup licin dengan caranya mengambil keseluruhan dana nasabah yang datang di kantor BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang untuk melakukan penyetoran atau penarikan melalui terlapor,” kata Dicky.
“Tapi pada proses penyetoran atau penarikan yang dilakukan nasabah, terlapor tidak mengimputnya melalui sistem Brinet BRI. Malah memasukkan pencatatannya di softwer excel yang dibuatnya sendiri sebelumnya pada komputer di kantor unit BRI tempatnya bertugas. Kemudian mencetak di buku rekening nasabah. Sehingga, nasabah dan pihak BRI tidak mengetahui dana telah diambil oleh terlapor,” terangnya.
Dicky melanjutkan, jika penyalahgunaan dana nasabah Bank BRI Unit Toddopuli Cabang Panakkukang ini telah dilakukan terlapor sejak April hingga Desember 2018.
“Sudah setahun terlapor melancarkan akal bulusnya. Dan ia mengaku uang nasabah yang ditilep itu digunakan untuk melunasi utang, serta membayar uang muka satu unit mobil empat. Kemudian membeli perhiasan dan dua unit roda dua. Selain itu, juga digunakan membiayai satu proyek,” Dicky merinci.
Atas perbuatannya selama setahun kata Dicky lagi dengan menilep uang Rp 2,3 miliar terlapor mengaku telah mengembalikan senilai Rp 200 juta secara tunai ke pihak Bank BRI melalui supervisornya.
“Dia terlapor sudah mengembalikan senilai Rp 200 juta secara tunai ke pihak Bank BRI melalui supervisornya. Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa satu buah buku catatan milik pelaku dan satu rangkap rekening edisi Bank BRI Unit Toddopuli Makassar. Kini Rika sapaan akrab tersangka ini mendekam di Hotel Prodeo,” Dicky menandaskan.
Editor : Arjuna Sakti