SINJAI, BB Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai tindakan lembaga kampus Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, terhadap mahasiswanya yang di Drop Out (DO), lantaran melakukan aksi protes terkait kebijakan kampus adalah tindakan otoriter, Selasa (29/1/2019)
Hal ini disampaikan Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi, Andi Herul Karim, SH, Ia menyampaikan bahwa berpendapat itu adalah hak asasi manusia dan telah dijamin dalam hak sipil politik.
Selain itu, menyampaikan pendapat adalah tindakan konstitusional karena dijamin dalam Undang – Undang Dasar 1945, serta setiap warga negara dilindungi dalam UU No. 09 tahun 1999 tentang penyampaikan pendapat.
Sehingga tindakan pelarangan dan penghalang menyampaikan pendapat menurut Herul, adalah bentuk pelanggaran atas konstitusi dan UU.
“Termasuk tindakan kampus yang memberikan pemberhentian Mahasiswa karena menyampaikan pendapat juga telah melanggar hak asasi manusia atas hak berpendidikan sebagai mana yang diatur dalam konvensi ekonomi sosial budaya dan UUD 45 tentang pencerdasan warga negaranya,” tegasnya.
Maka dari itu, tindakan sewenang-wenang kampus seperti itu adalah bentuk otoriter kampus yang tidak terima atas kritikan.
“Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kampus dapat dilaporkan dan diadukan sebagai bentuk pelanggaran hukum,” kuncinya. (Cr)
Editor : Muh. Asdar