Dititip di Depsos Eh Pria Ini Kabur, Timsus Polda Menyergapnya saat Hendak Transaksi Ini

0 comments

MAKASSAR, BB — Rahman Wijaya alias Rahmat tak bisa berkelit dalam kepungan beberapa pria bersenjata yang merupakan Tim Khusus Polda Sulsel yang di pimpin Aiptu Iqbal Kosman, Minggu (27/1/2019) sekira pukul 00.50 Wita.

Dia terciduk di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Masjid Aspol saat hendak melakukan transaksi jual beli barang Cash on delivery (COD) berupa hanphone merk ViVo Y83 warna merah yang merupakan barang curian.

Setelah tak berkutik Rahman bersama barang bukti yang dikuasainya digiring ke posko Timsus Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan km 12 samping coto angin mamiri itu kepada polisi yang memeriksanya mengaku jika barang berupa handphone merk Vivo ia peroleh dari seorang pria bernama Eky.

“Itu handphone Pak dari temanku bernama Eky. Dia (Eky) menyuruhku menjual hanphone itu,” ungkap Rahman.

Sementara itu Panit II Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, penangkapan pria bernama Rahman berdasarkan aduan korbannya di Mapolsek Tamalanrea pada hari Jumat (25/1/2019) dalam aduan itu disebutkan jika barang berupa handphone miliknya di gondol maling.

“Aduan korban itu kemudian di koordinasikan Polsek Tamalanrea ke kami (Timsus) Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan. Kami kemudian bersama personel turun kelokasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang menguasai barang milik korban yang hilang,” jelas Iqbal.

Setelah identitas dan ciri-ciri orang yang menguasai handphone korban itu dikantongi selanjutnya Timsus Polda Sulsel melakukan pelacakan keberadaan orang dicurigai itu. Hasilnya orang yang menguasai gawai korban itu tengah berada di Jalan Urip tepatnya depan Masjid Aspol.

“Kami langsung bergerak sebelum orang yang kami buru itu bergeser. setiba dilokasi kami kemudian lebih dulu mengintainya, setelah terkuak bahwa lelaki yang kami kantongi ciri-cirinya itu persis dengan pria yang sementara berada depan Masjid Aspol. Kami langsung menyergapnya. Dari tangannya kami amankan barang bukti handphone merk Vivi Y83,” kata Iqbal Kosman.

Menurut Rahman sambung Iqbal jika handphone tersebut ia peroleh dari rekannya bernama Eky yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Jadi Rahman ini mengaku di suruh oleh Eky menjual handphone yang di jarahnya itu oleh Eky. Namun saat hendak bertransaksi di depan Masjid Aspol kami pun menyergapnya, meski begitu kami mendalami kasus ini. Belakangan diketahui jika Rahman merupakan Resedivis polsek Tamalanrea pada tahun 2018 lalu dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), ” terang Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengungkapkan bahwa Rahman ketika ditangkap saat itu. Ia di titip di lembaga Departemen Sosial (Depsos) Jalan Salodong Kecamatan Biringkanaya karena merupakan tahanan anak di bawah umur.

“Ketika dititip disana di Departemen Sosial (Depsos) Jalan Salodong Kecamatan Biringkanaya pada bulan Desember 2018 lalau. Rahman melarikan diri. Kini Rahman kami serahkan ke polsek Tamalanrea guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” Iqbal menandaskan.

Penulis : Irfan NK
Editor : arjuna sakti

You may also like