PAREPARE, BB — Majelis tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menemukan kerugian Negara di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Parepare sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Temuan TP-TGR ini tidak ada surat pertanggungajwabanya (SPj) oleh dinas Kesehatan sehingga diminta pihak Dinkes yang dijabat dr. Muh. Yamin saat itu diperiksa oleh Majelis tim TP-TGR yang beranggotakan 5 orang yang diketua kepala Inspektorat, Husny Syam untuk mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp. 2 miliar lebih tersebut.
Aggussalim salah satu anggota Tim TP-TGR membenarkan jika ada kerugian Negara sebesar Rp. 2 miliar lebih tanpa ada SPj-nya, sehingga diminta untuk kadinkes, dr Muh. Yamin kembalikan dana itu ke kas Negara.
Agussalim tidak merincikan sumber dana Rp. 2 miliar lebih itu dari pos anggaran mana di dinkes, yang jelas dana itu sudah masuk dana jasa bagi Cell Centre 112 sebesar Rp. 400 juta dan dana jasa bagi dokter di Puskesmas yang ada di kota Parepare.
Agus sapaanya akarab Agussalim, menambahkan, bahwa tugas tim TP-TGR ini meminta kepada dr. Muh Yamin, kembalikan dana itu ke kas daerah.
”hasil rapat internal tim TP-TGR menegaskan saudara dokter Muh. Yamin meminta kembalikan itu dana kerugian Negara ke kas daerah, karena tidak ada pertanggungjawabanya,”jelasnya.
Mengenai sanksi terhadap Yamin sudah ditangani pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia) kota Parepare yang dipimpin langsung, Laeteng.
”kalau sanksi pasti ada dan itu rananya BKPSDM yang juga merupakan anggota majelis tim TP-TGR,” tandasnya. (Samir)
Editor : Muh. Asdar