MAKASSAR, BB — Sepak terjang Muh.Danur Akmal alias Fayed (21) dalam kejahatannya dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) berakhir sementara waktu. Dia dilumpuhkan timah panas oleh tim Resmob Polsek panakkukang yang di beck up Resmob Polda Sulsel saat proses pengembangan penunjukan lokasi titik aksinya, Jumat (25/1/2019)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, Fayed merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai kekerasan. Dia terpaksa dihadiahi timah panas saat terlibat kejar kejaran oleh personel Resmob Polsek Panakkukang saat proses pengembangan penunjukan lokasi temapt ia beraksi.
“Ada sembilan titik lokasi aksi tersangka Fayed saat beraksi melakukan pencurian disertai kekerasan (cuaras) berdasarkan pengakuannya setelah berhasil diringkus. Lokasi yang disebutkan rata-rata diwilayah hukum kami (Panakkukang) kemudian wilayah Rappocini dan Manggala,” ujar Ananda.
Dari pengakuannya itu lanjutnya, sehingga dilakukan proses pengembangan penunjukan lokasi aksinya. Hanya saja proses pengembangan tidak berjalan mulus lantaran Fayed saat dilokasi yang ditujukan. Tersangka menunjuk lokasi seketika petugas berbalik tersangka ambil langkah seribu (berlari), kejar-kejaran pun berlangsung, petugas kemudian melakukan upaya persuasif dengan melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Namun diabaikan dengan terpaksa sebutir peluru kembali dilepaskan. Barulah langkah kakinya terhenti setelah peluru menerjang kakinya seketika roboh,” kata Ananda.
Lebih lanjut Ananda mengungkapkan. Dari penangkapan Fayed turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna putih biru bernomor Polisi DD 2474 QK yang digunakan saat melancarkan aksinya, satu unit gawai merk Oppo warna putih milik Fayed.
“Tersangka bersama barang bukti kepemilikannya kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Panakkukang,” Ananda mendaskan.
Sebelumnya tambah Ananda tersangka dalam laporan polisi korbannya terlampir dengan LP/ 913 / VII / K / 2018 / Restabes Makassar / sektor Panakukang pada tanggal 15 Juli 2018.
“Dari laporan korban tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob Polsek Panakkukang yang di beck up Resmob Polda Sulsel turun melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik anggota dilapangan, diperoleh keterangan bahwa seorang DPO yang sementara dalam pengejaran itu yakni Fayed sedang berada di Mall Panakkukang. Tanpa menunggu lama tim gabungan bergerak kelokasi dan lebih dulu memblokade area Mall Panakkkukan penyisiran dilakukan orang yang sudah dikantongi ciri-cirinya tersebut betul saja di Mall Panakkukang. Penyergapan dilakukan Fayed pun tak bisa berkutik, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk di periksa,” jelas Ananda lagi.
Menurut Fayed. Ia mengakui perbuatannya telah melakukan curas di sembilan titik lokasi. Dia juga menyebutkan menyebutkan tiga rekannya aksi dilakukan itu di Jalan Toddopuli Raya pada bulan Juli 2018 lalu.
“Fayed dan ketiga rekannya yang disebutkan itu masing-masing bernama Bandit, Eky dan Ikfal beraksi di Jalan Toddopuli Raya dan berhasil merampas gawai korbannya merk Oppo A37. Ketika dibuka lembaran hitam tiga orang rekannya yang hendak dilakukan perburuan ternyata sudah lebih dulu menjalani peroses hukum di Rutan Klas I Makassar,” ungkapnya.
Berikut catatan hitam komplotan tersangka
1. Jambret di Jl. Toddopuli dekat lampu merah mengambil uang Rp. 500.000 dalam tas warna hitam bersama Ikfal, Eky, Bandit aksi curas ini pada bulan Juni 2018
2. Melakukan penodongan di Jalan Hertasning pada bulan Juni 2018 lalu. Tepatnya dekat SD dilokasi ini tersangka dan tiga rekannya, Eky, Bandit dan Ikfal menggasak tas korbannya berisi gawai merk Vivo warna hitam dan uang senilai Rp 200 ribu.
3. Aksi penodongan di Jalan Hertasning pada bulan Juni 2018 dilokasi ini Fayed ditemani dua rekannya Eki dan Bandit menggasak gawai milik korbannya merk Samsung.
4.Selanjutnya Fayed bersama tiga rekannya, Eki, Ikfal, dan Bandit kembali beraksi melakukan penodongan pada bulan Juli 2018 lalu. Tepanya di Jalan AP.Pettarani ketiganya menggasak gawai korbannya merk Vivo.
5. Aksi penodongan di Jalan Tamalate pada bulan Juni 2018 lalu. Fayed bersama tiga rekannya, Eky, Ikfal dan Bandit menggasak gawai korbannya merk Samsung android
6. Jambret pada bulan Juli 2018 di pasar Angtang dilokasi ini Fayed dan tiga rekannya Eky, Ikfal dan Bandit menggasak barang korbannya berupa gawai merk Xiomi Android.
7. Aksi Jambret di Jalan Toddoppuli Fayed dan tiga rekannya ,Eky, Ikfal dan Bandit merampas gawai korbannya merk samsung jenis android.
8. Selanjutnya Fayed dan dua rekannya Ikfal dan Bandit beraksi pada bulan juni 2018 lali. Tepatnya di Jalan Adhyaksa Baru dilokasi ini ketiganya merampas gawai korbannya merk Xiomi.
9. Aksi jambret di Jalan Maccini Sawa pada bulan Juli 2018 lalu, dilokasi ini Fayed bersama Ikfal dan bandit mengambil gawai korbannya merk Xiomi warna putih. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti