Dua Warga Rajawali Curi Motor Tetangga, Disergap di Stadion Andi Mattalatta

0 comments

MAKASSAR, BB — Dua orang warga Jalan Rajawali menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, kepada polisi keduanya mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) milik tetanggaya, setelah berhasil membawa kabur motor tetangganya itu keduanya membawa motor yang dijarah itu ke lapangan stadion Andi mattalatta. Usai penyidik memeriksa keduanya, selanjutnya kedua pelaku langsung di jebloskan ke bui sel Mapolrestabes Makassar.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekarasan (Kanit Jatanras) Polrestabes Makassar Iptu Eka Bayu mengatakan, kedua pelaku masing-masing bernama Onco (26) dan Ancul (23) di jebloskan ke bui setelah mengakui perbuatnnya melakukan tindak pidana pencurian motor, pada hari rabu (23/2019)

“Jadi Sebelumnya kami menerima laporan dari korban warga Jalan Rajawali. Korban menyebutkan bahwa motornya yang di parkir di rumah kosong hilang. Laporan korban kami tindak lanjuti, selanjutnya kami turun melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan. Pelaku terdentifikasi, selanjutnya dilakukan pelacakan. Hasilnya kedua maling tersebut terdeteksi tengah berada di stadion Andi Mattalatta Jalan Cendrawasih. Kami langsung bergerak kelokasi, setelah terkuak dua pria yang berada dilokasi itu sesuai dengan ciri-cirinya yang kami kantongi. Pelaku keduanya disergap,” jelas Iptu Eka Bayu, jumat (25/1/2019)

Dari lokasi penangkapan dalam penguasaan keduanya kata Eka, diamankan barang bukti berupa motor Yamaha Fino, 2 lembar STNK plat motor, selanjutnya kedua pelaku bersama barang hasil jarahannya digiring ke Posko Jatanras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku yang di periksa mengakui perbuatannya bahwa ia membawa kabur motor Yamaha Fino warna biru dengan Nomor polisi DD 3406 JV milik tetangganya. Korban saat itu memarkir motornya di sebuah rumah kosong.Kini keduanya meringkuk di bui sel Mapolrestabes Makassar,” tandasnya.

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like