SINJAI, BB — Kepala Desa Saukang, kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, akan memanggil Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Saukang, lantaran selama dua tahun ini tidak pernah memasukkan Laporan pertanggung jawaban.
Hal ini disampaikan Kepala desa Saukang, Abd. Razak, saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (24/1/2019), Ia mengaku jika sebelumnya sudah dua kali pihaknya menyurati direktur BUMDes untuk melaporkan pertanggung jawabannya selama 2 tahun, namun tidak pernah direspon.
“Insa Allah, Kamis depan kita akan usahakan untuk memanggil dan minta dipertanggungjawabkan dana penyertaan Desa senilai 100 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abd. Razak, yang juga komisaris BUMDes, mengatakan jika seharusnya Pertanggung jawaban dana tersebut dalam aturan harus setiap bulan namun tidak pernah dilaksanakan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah siap karena kami sudah komunikasi, namun direktur mengaku sementara membuat Pertanggung jawabannya,” jelasnya.
Sementara badan pengawas BUMDes, Saukang, Awaluddin Adil, menyampaikan harus wajib melaksanakan pertanggung jawaban selama satu bulan dan Setiap tahunnya.
“Sebagai kewajiban pengelola BUMDes untuk melaporkan LPJ selama setiap bulan di pemerintah Desa dan melakukan Rapat Tahunan (RAT),” kuncinya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar