SINJAI, BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diluar Zonasi yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, rabu (23/1/2019)
Terpantau, penertiban yang dilaksanakan hari ini menyasar APK Calon Legislatif (Caleg) yang terpasang seperti di fasilitas Pemerintah, hingga APK yang terpasang di pohon pinggir jalan dengan cara di ikat dan di paku.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muh Rusmin mengungkapkan, penertiban ini sesuai dengan regulasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan Panwaslu nomor 28 dan 33 tentang pengawasan kampanye serta PKPU 23, 28, 33 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.
“Hari ini kita turun serentak di Sembilan Kecamatan menertibkan APK yang memang melanggar zonasi pemasangan APK,” pungkasnya.
Dikatakan APK yang telah ditertibkan ini nantinya, masih bisa diambil oleh pemiliknya dengan syarat akan dibuatkan pernyataan agar tidak mengulangi memasang APK di tempat yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami tetap simpan kalau memang masih ada yang mau ambil APK nya silahkan, tapi dengan syarat kami juga akan meminta membuat pernyataan untuk tidak memasang lagi diluar Zonasi,” jelasnya.
Kegiatan penertiban APK ini melibatkan, KPU Sinjai, Kesbangpol Sinjai, Panwascam, Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Sinjai, dan di kawal Pihak Kepolisian Polres Sinjai.
Penertiban ini, Bawaslu Sinjai berhasil menertibkan ratusan APK baik berbentuk Baliho maupun spanduk. (Asrianto/**)
Editor : Muh. Asdar