SINJAI, BB — Komisi I DPRD Sinjai gelar rapat tindaklanjut penyampaian aspirasi masalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan II, III, dan IV di tahun 2018 SDN 230 Jennae Desa Aska Sinjai Selatan, di ruang Rapat DPRD, Senin (21/01/2019).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi I, A. Sabir dihadiri Anggota Komisi I Muzawwir, Takdir, Tajuddin, Hj. Kusmawati, Zahra Usman, Asisten I Muhlis Isma, Plt Inspektur Inspektorat Irwan Suaib, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah SD 230 Jennae Hj. Aribah, Ketua Komite SDN 230 Jennae Muh. Hasan.
Hj. Aribah mengungkapkan, tersendaknya Dana BOS ini disebabkan karena tidak adanya tenaga pendidik yang mau menjadi bendahara di sekolah tersebut, sehingga kwitansi pencairan Dana BOS tidak ada yang menandatangani akibatnya pencairan tersendak sampai sekarang.
” Saya sudah berusaha semaksimal mungkin agar dana BOS bisa dicairkan akan tetapi guru yang ada di sekolah 230 Jennae tidak ada yang mau menjadi bendahara,” ungkapnya.
Ketua Komite SD 230 Jennae, Muh. Hasan menjelaskan penyebab tidak adanya tenaga pendidik yang mau menjadi bendahara merupakan internal pihak sekolah antara mantan bendahara dan kepala Sekolah.
Hal Senada disampaikan Plt Inspektur Inspektorat, Irwan Suaib mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memeriksa persoalan ini sebab persoalan adalah internal. ” Sebenarnya masalah internal ini cukup diselesaikan di Dinas Pendidikan Sinjai saja tanpa melibatkan DPRD,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sinjai, A. Sabir meminta kepada Kepala SDN 230 Jennae, Hj. Aribah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai untuk membahas persoalan ini dan dinas pendidikan diminta untuk melakukan pembinaan.
” Kami akan tetap melakukan pengawasan, namun kita mengharapkan terkait persoalan Dana BOSS ini agar Dinas Pendidikan segera menyelesaikan persoalan ini sehingga Dana BOS di SDN 230 Jennae bisa dicairkan,” jelas A. Sabir.
Rapat kerja Komisi I DPRD Sinjai ini juga membahas visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tentang Beasiswa untuk S2, yang saat ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub). (Adv)
Editor : Muh. Asdar