Komisi II DPRD Sinjai Rapat Kerja Terkait Pengadaan Pupuk

0 comments

SINJAI, BB — Komisi II DPRD Sinjai gelar rapat kerja terkait pengadaan pupuk Triko di Kabupaten Sinjai tahun 2017 serta program pengadaan pupuk tahun 2019, Senin (21/1/2019)

Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Abd. Salam dg Bali di ruang rapat Komisi II DPRD Sinjai, dan dihadiri anggota Komisi II, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai, Hj. Marwatiah, kordinator penyuluh pertanian serta kelompok tani.

Ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Abd. Salam dg Bali, mengungkapkan pokok permasalahan dalam rapat kerja ini adalah adanya kebijakan pusat bahwa lahan yang diusulkan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi harus ada bukti pajaknya (SPT PBB).

Menurutnya hal itu, untuk menghindari adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang sebenarnya karena luas lahan dijadikan dasar perhitungan kebutuhan pupuk bersubdisi. Sehingga sebagian masyarakat belum punya SPT PBB mengeluh.

“Ini yang harus kita carikan solusinya sehingga rapat ini kita gelar dengan mendatangkan semua yang terkait mulai dari dinas hingga kelompok tani yang mengeluh,” katanya.

Sementara itu, Kepala DTPHP Sinjai. Hj Marwatiah mengaku bahwa persoalan ini tidak menjadi hambatan bagi petani sebab pihaknya telah memerintahkan penyuluh pertanian untuk merangkul petani yang belum memiliki SPT PBB agar melaporkan luas lahan mereka.

“Saya kira ini sudah selesai sebab petugas kita sudah melakukan upaya untuk meminta petani melaporkan luas sawah misalnya (gantang) atau luas yang dimiliki, nanti petugas yang mengkonversi ke luas lahan yang sebenarnya untuk bisa dibantu dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) nya,” pungkasnya.

Hanya saja, diakui Marwatiah masih ada oknum petani yang sama sekali tidak mau melaporkan ke petugas terkait luas lahan pertaniannya.

Disisi lain dengan adanya regulasi penyediaan SPT PBB sebelum mendapatkan pupuk bersubsidi ini kata dia, sebenarnya memberi kesan positif karena petani diajarkan untuk memenuhi kewajibannya agar membayar pajak PBB.

“Kita menghimbau kepada petugas-petugas dibawah untuk intens melakukan sosialisasi untuk bisa memberi pemahaman terkait dengan kebijakan ini supaya nanti kedepannya tidak menjadi hambatan lagi bagi petani,” pungkasnya. (Adv)

Editor : Muh. Asdar

You may also like