SOPPENG, BB — Sat Res Narkoba Polres Soppeng, yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Bambang Supriyadi kembali mengamankan seorang pelaku kasus penyalahgunaan, senin (21/1/2019) sekitar pukul 01.00 wita
Adapun indentitas Pelaku yaitu, Latawi alias Tawi (55) warga Aka-Akae Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap, yang merupakan DPO kasus Narkotika Polres Soppeng sejak tanggal 19 Oktober 2018 lalu.
Pelaku dibekuk dikediamannya di Aka-Akae Kecamatan Watansidenreng Kabuoaten Sidrap, dari tangan Pelaku petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) shaset plastik bening berisi narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 4.80 gram.
Pelaku dijerat pasal 112 jo-114 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,saat ini pelaku sudah diamankan di mapolres soppeng guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Laporan : Allin Beddu
Editor : Muh. Asdar