Setdakab Pasangkayu Bersama Jajaran Pemprov Sulbar dan Sulteng Rakor Permendagri 60

0 comments

PASANGKAYU, BB – Pemerintah Provinsi, menggelar Rapat koordinasi (rakor) membahas pelaksanaan pemilihan umumb (Pemilu) 2019 khususnya di wilayah perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terlaksana Kamis 17 Januari di rumah adat Bantayang, Desa Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu,Provinsi Sulawesi Barat.

Rapat terlaksana membahas paska terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 60 tahun 2018 yang merubah batas daerah antara Kabupaten Pasangkayu dengan Donggala Sulteng.

Rapat berlangsung dihadiri sekitar 80 orang Aisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Sulbar Drs HM Natsir MM, Ketua KPU Sulbar Rustang, Komisioner KPU Sulteng Syamsul, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Sulbar Rahmat Sanusi,bAsisten I Setdakab Pasangkayu H Makmur SE, M.Si, Ketua DPRD Pasangkayu H Lukman Said SPd, Wakapolres Pasangkayu AKBP Takdir Daud SH,bDanramil Pasangkayu Kapten Arm Hasan Saleh, Kapolsek Pasangkayu AKP Sujarwo,bKetua
KPU Pasangkayu Syahran Ahmad,bKetua KPU Donggala Taskir,bKetua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi, perwakilan Bawaslu Sulbar dan Sulteng, tokoh adat,ndan tokoh masyarakat Desa Pakawa, serta masyarakat Desa Pakawa.

Dalam Rakor Natsir sampaikan bahwa Pemprov Sulbar memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas berlangsungnya pertemuan ini, segingga semua warga Pasangkayu menjadi mengerti dan paham bahwa batas wilayah bukan merupakan ranah KPU. Maka dari itu, Pemerintah hadir dalam acara ini untuk memberikan kejelasan terkait keresahan yang sampai saat ini masih terjadi di Kabupaten Pasangkayu, dan kami (Pemprov) selalu menerima SMS, WhatsApp, dan membaca melalui surat kabar atau media online bahwa telah terjadi aksi demonstrasi dalam rangka menolak Permendagri nomor 60 tahun 2018 kata Natsi.

Lanjut Natsir sampaikan dirinya adalah orang pertama yang menolak Permendagri Nomor 60 tahun 2018. Karena dirinyalah yang menerima Permendagri tersebut dari pihak Kemendagri saat masih menjabat Sekkab Pasangkayu.

Natsir menyebutkan Permendagri nomor 60 tahun 2018 diterbitkan secara tidak profesional dan tidak cerdas, karena pada proses tahapan akhirnya tidak disertai dengan tanda tangan Gubernur Sulbar.

“Pejabat Kemendagri telah mengingkari dokumen historis yang selama ini memperkuat Kabupaten Pasangkayu secara de facto dan de jure terhadap batas-batas yang disengketakan,” katanya.

Lebih lanjut Natsir menghimbau kepada masyarakat agar menciptakan Pemilu yang damai dan sejuk, serta meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terkait masalah tapal batas.

Ketua KPU Sulbar, Rustang, berharap agar bagaimana sekitar 460 pemilih di wilayah terdampak (perbatasan) bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019.

“Maka dari itu, kepada masyarakat agar tidak resah, karena sudah dapat dipastikan bahwa masyarakat bisa memilih di Pasangkayu karena memiliki KTP beralamat di Pasangkayu. Kita berharap agar TPS (tempat pemungutan suara) pada 17 April 2019 nanti bisa aman. Jangan ragu kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS
demi kesuksesan Pemilu nanti, dan meminta maaf kepada masyarakat karena telah menyita waktunya untuk hadir dalam acara ini kata Rustang,” katanya.

Sementara itu, Aso tokoh masyarakat Desa Pakawa, menuturkan apabila belum ada kejelasan terkait tapal batas sampai dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Maka dirinya
bersama dengan masyarakat Desa Pakawa akan Golput (golput). Selain itu, dirinya juga siap menerima konsekuensi ancaman pidana, karena ini merupakan masalah harga diri. Namun jika sudah ada kejelasan terkait tapal batas sebelum pelaksanaan Pemilu 2019, dirinya bersama masyarakat akan turut berpartisipasi dalam Pemilu 2019.

“Saat ini situasi di perbatasan kurang kondusif karena sudah ada saling ejek antara masyarakat Pasangkayu dengan masyarakat Donggala. Kades Ngovi, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala saat ini sudah dilarang untuk melintasi jalan yang ada di Desa Pakawa,” tegas Aso.

Pada rapat itu KPU Sulbar dan KPU Sulteng telah bersepakat bahwa masyarakat yang berada di wilayah terdampak Permendagri Nomor 60 tahun 2018 akan tetap memilih di Kabupaten Pasangkayu, sepanjang mereka memiliki KTP beralamat di Kabupaten Pasangkayu. Dan Pemda Pasangkayu serta Pemprov Sulbar akan berupaya secara maksimal supaya Permendagri Nomor 60
tahun 2018 bisa direvisi.

Terkait dengan adanya dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang ada di Pasangkayu Sulbar dan Donggala Sulteng pengecekannya akan dilakukan di kantor KPU, karena di lokasi pertemuan (Desa Pakawa) tidak ada jaringan internet. (Arif)

Editor : Muh. Asdar

You may also like