SINJAI, BB — Terkait aksi protes empat Mahasiswa, Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, pada Selasa kemarin, dimana Mereka meminta pihak kampus transparan dalam pengelolaan anggaran.
Mereka juga menilai uang ujian yang besarannya Rp 80 ribu dianggap oleh terlalu mahal. Kemudian dalam aksi tersebut diduga muncul kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang akademisi apalagi kata kata itu terkait dengan media.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAIM Sinjai, angkat bicara, dalam aksi tersebut dirinya menjelaskan bahwa mereka belum ikut ujian sampai saat ini.
“Sudah disampaikan bahwa mereka berempat akan diberikan ujian susulan, jika sudah ada kebijakan final dari kampus. Saat dialog di ruangan FEHI, saya minta mereka berempat datang setelah Duhur untuk memediasi bertemu dengan Wakil Rektor II, tetapi tidak datang,” kata Dr. Muh. Anis.
Baca Juga : Dinilai Tidak Transparan, Mahasiswa IAIM Sinjai Demo
Sementara, Terkait adanya pernyataan yang dilontarkan oleh dirinya (Dr.Muh. Anies Red) dan dikutip oleh sejumlah media, yang mengatakan dirinya tidak takut sama media. menurutnya Yang benar, sebagai Dekan ia tidak takut dimediakan terkait kebijakan kampus.
“Yang saya bilang, kenapa kalian mediakan masalahmu ini. Mengapa kalian tidak ikuti arahan, kalian kira kami takut dimediakan. Begitu yang saya sampaikan waktu menerima empat mahasiswa yang melakukan aksi protes,” kata Dr.Muh. Anis, melalui pesan singkat, Rabu (16/1/2019) pagi.
Anis menambahkan Justru pihaknya bersyukur kalau dimediakan. “Dengan demikian aturan kampus tersosialisasi, Mahasiswa IAIM juga berdinamika, dan menunjukkan bahwa mahasiswa kami juga ada yang kritis,” kuncinya.
Sementara itu Zainal Abidin Ridwan selaku Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Daerah Kabupaten Sinjai menanggapi bahwa, wartawan mesti berhati-hati menafsirkan ucapan narasumber saat melakukan tugas peliputan. Disiplin verifikasi harus dilakukan.
“Kode Etik Jurnalistik menjelaskan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Penjelasan ini mengandung penafsiran bahwa wartawan harus menguji informasi, dengan cara melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dan ini harus dipedomani,” pungkasnya. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar