Kajari Parepare Tegaskan 3 Tersangka Korupsi di RDUD Makkasau Tidak Akan DI-SP3-Kan, Meski Sudah Pengembalian

0 comments

PAREPARE, BB — Kejaksaan Negeri Parepare, pastikan ketiga tersangka dugaan korupsi pengadaan obat, alat kesehatan (alkes) dan bahan habis pakai di RSU Andi Makkasau tahun anggaran 2016-2017, tidak serta merta di-SP3-kan, meski anggaran kurang lebih Rp. 2,2 miliar dikembalikan ke Negara.

Hal ini ditegaskan oleh kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa, usai melaksanakan acara sertijab dan pelantikan kepada stafnya di kantor Kejaksaan, Senin (14/1/19)

“Jadi tidak serta merta ketiga tersangka ini di SP3 kan walaupun mengembalikan uang negara sesuai koran BPK, karena hal itu tidak menggugurkan suatu perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum Pasal 4 UU korupsi,” tegasnya.

Disebutkan Kajari, bahwa Pasal 4 UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi dimana dijelaskan Bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Pengembalian yang dilakukan Ketiga tersangka itu tidak menghapuskan perbuatannya, apalagi mereka sudah ditetapkantersangka baru mengembalikan uang tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, Untuk dikeluarkannya Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus ketiga tersangka tersebut, maka pihak Kejaksaan tidak akan mungkin melakukannya. “Saya tetap kordinasi dengan kejati soal ini, apalagi saat pengembalian uang itu kami tidak mengetahui, tetapi hasil temuan BPK mengatakan bahwa sudah mengembalikan dananya,” katanya.

Ditegaskan kembali oleh Andi Darmawangsa bahwa Pengembalian Uang ke negara, tidak Menghapuskan Perbuatan Pidana Korusi, “Kasus ini tetap diproses sesuai hukum berlaku,” punhkasnya.

Diketahui, Ketiga tersangka yaitu Plt direktur RSU Andi Makkasau Parepare, YM, Bendahara, TQ dan PPK pengadaan obat, MS. (Samir)

Editor : Muh. Asdar

You may also like