SINJAI, BB — Unit Resmob bersama anggota Intelkam Polres sinjai, kanit Intel Polsek Sinjai Tengah dan personil Polsek Tellulimpoe, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai.
Pengamanan terduga pelaku tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /39 / XII / 2018 / SPKT / Sek Sinjai Tengah / Res. Sinjai, tanggal 21 Desember 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / XII / 2018 / SPKT /Sek Sinjai Tengah / Res Sinjai tanggal 31 Desember 2018.
Adapun pelaku yang diamankan, yakni berinisial AR (18), warga dusun Batu Balu, desa Pattongko, kecamatan Tellu Limpoe, kab. sinjai, dan pelaku utama, FR (18), warga dusun Bonto Mangape, desa Lembang Lohe, kec. Tellu Limpoe, kab. Sinjai. Kamis (10/1/2019) kemarin.
Selain Pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan penadah (480) masing-masing adalah SF (18), pelajar, alamat dusun Batu Lohe, desa Sukamaju, kec. Tellulimpoe, kab. Sinjai, ED, (17), pek. pelajar, alamat dusun Pakokko, desa Tellulimpoe, kec. Tellulimpoe, HS, (17), alamat dusun Lappae, desa Saotengah, kec. Tellulimpoe, dan MR (17), alamat Toribi, desa Kalobba, kec. Tellulimpoe, kab. Sinjai.
Informasi yang dihimpun, Kronologis penangkapan ini berawal dari adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana pencurian, anggota resmob Polres sinjai yang dipimpin oleh Ipda Sangkala, SH bekerja sama dengan kanit Intel Polsek Sinjai Tengah langsung mencari baket dan selanjutnya mendapat info bahwa ada sebuah barang atau onderdil sepeda motor berupa kenalpot yang akan dijual.
Selanjutnya anggota resmob bersama dengan salah satu korban curanmor menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi di wilayah Tellulimpoe, dan selanjutnya resmob bersama personil Intelkam polres Sinjai melakukan penangkapan kepada penjual onderdil dan dari hasil introgasi bahwa barang tersebut milik temannya.
Selanjutnya anggota resmob bersama personil Intelkam dan personil polsek Tellulimpoe, bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil diamankan bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian di daerah Lappae kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai.
Selanjutnya, dari introgasi pelaku FR, benar saja dia mengakui melakukan aksinya bersama temannya AR. Selanjutnya tim kembali melakukan penangkapan terhadap AR di desa Erabaru, kec. Tellulimpoe, bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio j.
“Dari interogasi kedua pelaku utama bahwa mereka berdua beraksi dengan memamfaatkan situasi sepi ditengah malam lalu bergerak dari lappae kec. Tellulimpoe berboncengan motor dan berkeliling dan masuk ke wilayah kec. Sinjai tengah, kab. sinjai dan setelah melihat motor terparkir diteras rumah korban dan situasi sepi lalu pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan terlebih dulu merusak kunci lalu mendorong motor menjauh dari TKP lalu pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut lalu dibawa ke kec. Tellulimpoe,” ungkap, Ipda Sangkal, jumat (11/1/2019)
Aksi tersebut lanjut Sangkala, diulangi pelaku dengan cara yang sama di kec. Sinjai tengah selanjutnya pelaku merubah tampilan sepeda motor tersebut lalu dipasarkan untuk dijual.
“Barang bukti yang diamankan yakni : 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio j warna putih merah dengan Nosin : 54p-157403, Noka : MH35P00BCJI56990, dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warnah putih dengan Nosin: 1KP-223830, Noka: MH31KP00CK225220, serta 1 (satu) buah knalpot (Onderdil sepeda motor hasil curian yang akan dijual oleh pelaku kepada personil resmob dan korban),” terangnya.
Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Polres Sinjai untuk selanjutnya berkordinasi Polsek Sinjai Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Asrianto/**)
Editor : Muh. Asdar