PAREPARE, BB — Warga Kota Parepare saat ini diminta untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP E) untuk menghindari akibat yang bakal diterima. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare telah menonaktifkan data kependudukan 164 warga.
Imbas dari penonaktifan tersebut, warga akan kesulitan dalam pengurusan keperluan yang dibutuhkan, “Nonaktif-nya data kependudukan, warga akan kesulitan dalam mengakses layanan publik,” kata Adi, Artinya warga yang tak melakukan perekaman berimplikasi serius.
Kepala Bidang Data Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra, mengungkapkan, penonaktifan tersebut sesuai kebijakan dan intruksi dari pusat agar warga yang belum merekam KTP El dinonaktifkan data kependudukannya, per 31 Desember 2018.
“Terakhir perekaman 31 Desember 2018 tahun lalu. Dari data kami, ada 164 warga Parepare yang data kependudukannya dinonaktifkan karena belum melakukan perekaman KTP-El,” tandasnya, Selasa (08/01/2019).
Disdukcapil Parepare, kata Adi, sudah melakukan berbagai upaya agar warga Parepare bisa merekam KTP-El. Namun, berbagai alasan tidak dilakukan, sehingga masih ada warga yang belum melakukan perekaman.
Adi menyampaikan, data kependudukan dapat aktif kembali bila sudah melakukan perekaman KTP- El di Disdukcapil Kota Parepare. “Bagi warga yang tidak bisa datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman karena sakit, atau sudah Lansia, cukup konfirmasi kepada kami, maka petugas Disdukcapil akan datang melakukan perekaman di tempatnya,” janjinya.
Sesuai kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tindakan tegas dilakukan kepada penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. Waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.
Sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka disisihkan datanya alias data kependudukan-nya diblokir. Jal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.
Pihak Kemendagri mensinyalir, sejumlah kemungkinan yang membuat penduduk dewasa belum melakukan perekaman KTP. Hal itu misalnya karena persoalan punya identitas ganda. Kemungkinan ada penduduk dewasa yang sudaj melakukan perekaman e-KTP, tetapi dengan identitas yang berbeda.
Meski ada pemblokiran, Kemendagri bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP. (Udin/**)
Editor : Muh. Asdar