PAREPARE, BB — Sejumlah Proyek tahun 2018, yang tidak rampung atau Molor, dipastikan kena denda sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan, PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Sukardi ST MT, terkait proyek yang belum rampung infrastruktur tahun 2018.
“Proyek tahun 2018 yang terlambat pekerjaannya, ada beberapa diantaranya tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan karena diberikan waktu (Adendum) selama 50 hari kerja, namun tetap diberikan denda. Kalaupun bisa diselesaikan sebelum 50 hari kerja, maka denda hanya sampai di situ saja sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Sukardi, senin (07/01/2018)
Sekedar di ketahui, saat ini sehumlah proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, yang mengalami keterlambatan sesuai jadwal tender, diantaranya Proyek Call Center 112, proyek Auditorium BJ Habibie sebesar Rp 4,3 miliar, Rehab Sedang Kantor Binalipu Rp1,5 miliar, dan Rehab Masjid Agung sebesar Rp600 juta. (Udin)
Editor : Muh. Asdar