SINJAI, BB — Seorang oknum Mahasiswa di Sinjai, diringkus oleh Unit Resmob Polres Sinjai dipimpin langsung oleh kanit resmob Ipda Sangkala, S.H, pada (03/1/2019) lalu, lantaran terlapor dalam tindak pidana pencurian laptop.
Pelaku yang diketahui berinisial MR, (26) tahun, alamat Desa Bongki Lengkese, kecamatan Sinjai Timur, kabupaten Sinjai, itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 01 / I / 2019, tanggal 02 Januari 2019.
Ikhwal penangkapan MR berwal saat unit resmob Polres Sinjai mendapat informasi bahwa pelaku pencurian laptop yang terjadi dilompu kec. sinjai utara, kab. sinjai sedang berada di dalam kampus STISIP, Muhammadiyah Sinjai, tempat pelaku bekerja sekaligus Mahasiswa anti di STIP Muhammadiyah Sinjai, sehingga team resmob langsung bergerak menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku yang disergap tak mampu berkutik Ia pun langsung digiring ke Mapolres tanpa ada perlawanan,” kata Kanit Resmob, minggu (6/1/2018)
Dari hasil interogasi lanjut Dangkal, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri dua unit laptop dari kamar kost korban yang pada saat itu dalam keadaan kosong dengan cara pelaku masuk kamar dengan mencungkil pintu kamar lalu mengambil laptop korban dan atas laptop tersebut satu unit sudah dijual dan satu unit berhasil diamankan dikontrakan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah laptop merek Asus warna pink (barang yang dicuri) dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut,” pangkas Kamit resmi Polres Sinjai. (Red)
Editor : Muh. Asdar