PAREPARE, BB — Nasib Andi Besse Dewagong, mantan Plt Kadis Kesehatan (Kadinkes) Parepare yang menjabat kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Parepare tidak hanya sampai ditahan begitu saja.
Akan tetapi juga jabatanya hilang sebagai kepala dinas pengendalian penduduk dan KB Parepare bahkan Ironisnya, status Aparatur Sipil Negara (ASN) nya juga dicabut alias dipecat sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang terlibat korupsi.
Menanggapi hal itu, Sekda Pemkot Parepare, Iwan Asa’ad, dihubungi via Watshapp nya, mengatakan, bagi Pejabat yang ditahan, pemerintah kota tetap menghargai proses hukum yang ada.
“Jadi untuk menjamin jalannya pelayanan di Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, maka untuk sementara sebelum ditunjuknya Plt disana, maka tugas sehari-hari dikoordinir oleh Sekretaris SKPDnya dibawah pengendalian Sekretaris Daerah,” ungkapnya, sabtu (05/01/2019)
Baca Juga : Kejaksaan Parepare Eksekusi Mantan Plt Kadinkes
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, salah satu syarat pemecatan itu adalah telah diterimanya amar putusan secara lengkap dan beberapa proses yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang menjadi acuan teknis yang ada.
“Hingga saat ini dokumen pendukungnya belum lengkap. Kalau sudah lengkap maka Pemkot tetap mengacu pada aturan tentang ASN yang korupsi harus dipecat setelah ada putusan Inkrah,” jelasnya.
Yang pasti kata, Iwan, Pemkot belum menerima Amar putusan terkait Andi Besse Dewagong, sebagai dasar melaksanakan amanah UU ASN tetang keterlibatannya pidana korupsi dengan pemecatan.
“Bisa dikoordinasikan bagian hukum terkait masalah ini,” kuncinya.
Terpisah, Kabag hukum Pemkot Parepare, Hj Suriani, mengakui kalau sudah menerima Amar putusan Andi Besse Dewagong, sehingga secara otomatis gajinya diberhentikan karena tidak beraktivitas lagi.
Mengenai pemecatan, kata Suriani, belum diusulkan ke walikota dan pihak BKDD untuk pemecatannya, Pasalnya Andi Besse masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Kami sudah terima Amar putusan dari MA sehingga dari itulah gajinya distop karena tidak beraktivitas lagi, mengenai pemecatannya belum dilakukan karena Andi Besse Dewagong masih melakukan upaya hukum PK, nanti hasilnya itu baru kita melakukan tindakan sesuai ketentuan berlaku,” pungkasnya. (Samir)
Editor : Muh. Asdar