SINJAI, BB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PUPR, PPK Proyek, serta konsultan pembangunan, terkait aspirasi pembangunan Aspuri yang mengalami keterlambatan waktu pekerjaan, Jumat (4/1/2019)
Dalam RDP itu terungkap bahwa Proyek pembangunan Asrama Putri (Aspuri) Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar ternyata menggunakan perusahaan pinjaman.
Kapala Dinas PUPR Sinjai, Ishak mengungkapkan, bahwa awal dari tender proyek ini hanya ada dua perusahaan, salah satunya adalah CV. Sumber Resky Abadi, perusahaan yang berasal dari Kabupaten Soppeng.
Perusahaan tersebut, dipinjam pakai oleh tiga putra daerah masing-masing Satria Ramli, M. Wahyu, dan Ali Kamar. “Jadi proyek ini dikerjakan oleh perusahaan dari Soppeng yang dipinjam pakai oleh tiga putra daerah dengan nilai Rp. 2.320.774.000, (Dua Miliar Tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah,” katanya.
Dalam pencairan pertama proyek ini, kata Ishak, telah dicairkan 35 persen anggaran sementara uang muka Rp. 690 juta, tapi sayang tidak ada kemajuan pengerjaannya sehingga PPK telah memberi surat teguran.
Namun, setelah jadwal pengerjaan selesai, lanjut Ishak, pihak kontraktor bermohon untuk melanjutkan pengerjaan Aspuri sesuai dengan aturan 50 hari kerja ditambah denda 1/1000.
“Ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan Aspuri karena yang tiga orang ini sudah susah ditemui. Akhirnya diberi kesempatan sesuai aturan pertama dan pihak perusahaan hanya meminta waktu 50 hari kerja untuk menyelesaikan,” tambahnya.
Disebutkan, saat ini pengerjaan Aspuri telah rampung kurang lebih 60 persen. Dan melihat progres pembangunan cukup baik sehingga proyek Aspuri HIPPMAS diyakini akan selesai tepat waktu.
“Inshaa Allah biasa diselesaikan, tapi harus menambah pekerja dan harus kerja siang malam karena tinggal finishing,” jelasnya.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sinjai, H. Bahar dan dihadiri sejumlah anggota DPRD dan pembawa Aspirasi. (Asrianto/**)
Editor Muh. Asdar