PAREPARE, BB — Depotasi Warga Negara Asing (WNA) Imigrasi Parepare menindak lanjuti warga negara asing dengan cara dideportasi karena dinilai melanggar aturan keimigrasian.
Kelima orang asing yang deportasi yakni tiga berasal dari Malaysia, dan dua dari Ghana.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Parepare, Noer Putera Bahagia, mengatakan, selama dua tahun terakhir sebanyak 10 warga negara asing yang dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Mereka dideportasi karena menyalahi izin seperti penyalahgunaan izin tinggal (Over Stay), visa kunjungan, visa kerja, dan visa wisata.
Sedangkan jumlah orang asing masuk dan keluar selama 2018, sebanyak 2.144 orang datang, dan berangkat sebanyak 2.134 orang.
“Kami juga mendata sebanyak 115 izin tinggal kunjungan, 93 izin tinggal terbatas, dan 3 KITAP yang didominasi warga negara China yang ingin bekerja di beberapa perusahaan seperti Suppa, Pinrang, Barru, Toraja, dan lainnya,” kata Noer, Rabu (02/01/2019).
Ia meminta, orang asing yang berdomisili sgera laporkan ke Imigrasi atau kepemerintah setempat seperti, lurah, camat, kepolisian, TNI, Koramil, Intelkam, dan Babinsa. (Udin)
Editor : Muh. Asdar