Pemkot Parepare Segera Tertibkan PKL, THM dan Pantin Pijat Yang Melanggar Aturan

0 comments

PAREPARE, BB — Pemerintah Kota Parepare melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pelabuhan dan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) serta panti pijat yang tidak memiliki izin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare H Mustafa, mengatakan, penertiban dilakukan menjadikan Kota Parepare bersih, indah, dan tertata.

Ia mengaku, beberapa hari yang lalu telah dilakukan operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Parepare di sekitar Pelabuhan Nusantara. PKL yang berjualan di atas trotoar diterbitkan.

“Kami telah melakukan penertiban pedagang kaki lima di sekitar pelabuhan Parepare dan Tempat Hiburan Malam (THM) serta tempat pijat yang tidak memiliki izin,” katanya, kamis (27/12/2018)

Menurutnya, pedagang kaki lima yang berada di atas trotoar di sekitar pelabuhan Nusantara Parepare, diberi waktu paling lambat 31 Desember 2018, beraktivitas di lokasi tersebut.

“Setelah tanggal 31 Desember 2018, tidak ada lagi PKL di lokasi tersebut. Kami akan tertibkan demi Kota Parepare yang indah dan bersih. Keberadaan PKL di lokasi tersebut, melanggar Perda (Peraturan Daerah),” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, sejumlah panti pijat sekitar Jalan Mattirotasi juga dilakukan pemeriksaan dokumen. Dan Tempat pijat juga ditemukan tidak ada izinnya, segera dilakukan penutupan.

“Kami akan kerahkan petugas dari Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan di lokasi panti pijat tersebut. Parepare adalah Kota Santri dan Ulama, seharusnya hal-hal yang tidak sesuai harus diterbitkan,” kuncinya. (Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like