MAKASSAR, BB — Seorang pria meringkuk di bui sel Mapolsek Tamalate. Dia pria itu bernama M Fadly Kurnia alias Fadly (18) Warga Jalan Kompleks Hartaco Indah. Ia sebelumnya tertangkap lantaran terlibat dalam kasus begal serta pencurian motor (curanmor)
Dalam catatan kriminal Fadly ia dalangi empat kali tindak pidana pencurian. Namun kasus yang menggiringnya sampai ke bui hingga terungkaplah kasus lainnya saat korbannya bernama Rifakatul Iskiah (21) warga Kompleks Hartaco ini melaporkannya. Ia melayangkan laporan pencurian motor kata Korban ini jika motor miliknya digasak maling didepan rumahnya.
Dari laporan korban ini hingga polisi turun melakukan penyelidikan dan pelaku yang menggasak motor korban teridentifikasi. Pelacakan dilakukan, pelaku yang sudah dikantongi identitasnya terdeteksi jika tengah berada dirumah kekasihnya di Jalan Teuku Umar XII. Tak butuh waktu lama Aparat Mapolsek Tamalate langsung menyergap pelaku yang sedang berada dirumah kekasihnya pada awal pekan Senin (24/12/2018) dari balik pintu sebuah rumah keluarlah pelaku. Dia Fadly langsung digiring ke Mapolsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi Fadly, mengakui perbuatannya jika dirinya yang melakukan pencurian satu unit motor Yamaha Mio Soul GT warna merah DD 4635 SN. Menurut Fadly. Ia menggasak Motor korban yang terparkir di teras rumah kos korban Kompleks Hartaco Indah Blok 2E nomor 3.
Selain mengakui perbuatannya Fadly juga menyebutkan keterlibatan seorang rekannya yang menemaninya bernama Muhaiming Anwar alias Aming dan Jenson yang kini masih buron. Motor korban yang berhasil digasaknya kemudian digunakan berboncengan tiga menuju Benteng Somba Opu, setibanya ia melepaskan plat motor korban yang kemudian motor tersebut di bawa oleh rekannya Jenson ke Paccerakkang untuk di jual ke orang yang tidak dikenalinya seharga Rp 2 juta.
Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto yang dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018) membenarkan seorang tersangka curanmor di Kompleks Hartako telah mendekam di bui sel Mapolsek Tamalate. Kata dia tersangka dari hasil pemeriksaan, tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor. Tapi juga begal. Bahkan sudah empat kali ia melakukan aksi kriminal jalanan.
“Ada eempat kali tersangka melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan pertama, pada bulan Mei 2017 Fadly bersama rekannya berinisial AE membegal sepasang kekasih yang singgah di dekat Danau Benteng Somba Opu. Pelaku menodong korban dengan pisau. Selanjutnya menggasak satu unit gawai merk Oppo warna emas, kemudian kedua, pada bulan dan lokasi yang sama,” kata Wirdhanto.
Tersangka melakukan ketiga kalinya kembali menyasar pasangan kekasih yang sementara pacaran di pinggir danau dekat Benteng Somba Opu sambung Wirdhanto.
“Saat ketiga kalinya melancarkan aksinya tersangka kembali mengancam pasangan kekasih di pinggir danau. Disana tersangka dengan menggunakan pisau dapur untuk mengancam, pelaku mengambil satu unit gawai merk Xiomi warna hitam. Selanjutnya dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di Jalan Dr Sutomo dengan harga Rp700 ribu, ketiga, masih di tempat dan bulan yang sama, pelaku menodong pengendara motor yang juga sementara pacaran di Danau Benteng Somba Opu. Pelaku berhasil membawa kabur satu unit gawai merk Xiomi warna putih. Barang hasil curian itu kemudian dijual di Jalan Soetomo seharga Rp500 ribu. Aksi keempat, pada bulan Juni 2018 di lokasi yang sama, pelaku menggasak gawai dan tas pengendara motor,” jelas Kasat Reksrim Polrestabes Makassar (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti