PASANGKAYU, BB — Community Development (CDAM) Area Manager Area Celebes 1, Teguh Ali Musiaji, angkat bicara dan menolak tuduhan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Walhi Sulawesi Tengah, terkait adanya isu tentang kriminalisasi Petani.
Menurutnya, tuduhan tentang kriminalisasi oleh PT Mamuang kepada seorang petani sawit yang bernama Frans alias Hemsi tidak memiliki dasar, dan hanya merupakan klaim yang tidak berdasar sama sekali dari segi Hukum.
Pasalnya dalam perjalanannya PT Mamuang, malah memiliki kedekatan emosional dengan para petani di sekitarnya dalam hal pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
“Hal ini kata Dia bisa dibuktikan dengan adanya 11 Kelompok Tani (1.170 orang anggota) yang dibentuk dan dibina selama ini oleh PT Mamuang. Dan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan Catur Dharma Astra yaitu ‘Menjadi milik yang bermanfaat bagi Bangsa dan Negara’,” kata Teguh, jumat (21/12/2018)
Lebih lanjut Teguh, katakan isu negatif mengenai penahanan Frans alias Hans alias Hemsi atas pencurian yang dilakukan di areal milik PT Mamuang sengaja digembar-gemborkan dan dipelintir sedemikian rupa menjauhi kenyataan dan fakta oleh salah satu LSM.
“Kami dinilai gemar kriminalisasi petani, kami pribadi sangat menyesalkan tuduhan ini (WALHI Sulteng),” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya tuduhan tersebut Teguh, pertegas jika pihaknya sudah mengikuti proses hukum yang berlaku, Sehingga Ia merasa yang jadi korban dan diserang di media sosial.
“Jangan karena kami perusahaan, maka selalu dituduh mengambil hak rakyat, prinsip kami selalu bersinergi dan sejahtera bersama masyarakat” imbuhnya.
Lebih jaug, Teguh Ali menjelaskan bahwa PT Mamuang, merupakan Perusahaan yang sangat mengikuti Undang-Undang dan semua Peraturan yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu ketika ada oknum yang melakukan pencurian di wilayah HGU maka akan akan laporkan kepada petugas yang berwajib sesuai dengan Hak sebagai Perusahaan yang patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.
Menurutnya, WALHI Sulteng perlu mengkaji lagi tuduhannya terhadap PT Mamuang, karena lemparan isu yang tidak berdasar seperti itu sangat mempengaruhi mental petani binaan kami ditengah harga sawit yang kian bergejolak ini.
Dimana Frans alias Hemsi bukanlah merupakan pemilik lahan yang mana lahan tersebut menurut Pemerintah merupakan lahan yang masuk ke dalam HGU PT. Mamuang, yang berlokasi di Prov. Sulawesi Barat.
Dan dengan adanya berita-berita bohong melalui media sosial hal ini akan berimbas terhadap harga sawit yang akan merugikan bukan hanya perusahaan tetapi juga seluruh petani sawit di Sulawesi pada khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Saat ini Frans alias Hemsi sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui sidang praperadilan 13 Desember 2018 lalu, oleh unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara. Frans disangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan harus menjalani proses hukum selanjutnya.
“Olehnya itu, diharapkan dengan adanya proses hukum ini semua pihak dapat melihat dan menunggu hasil keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pasangkayu, tanpa ada unsur tekanan dari pihak manapun juga, agar azas-azas keadilan dapat ditegakkan,” tandas Teguh (Arif)
Editor : Muh. Asdar