MAKASSAR, BB — Pelarian dua orang terlapor dalam tindak pidana penculikan bayi di Kabupaten Bone akhirnya terhenti saat Tim Resimen Mobile (Resmob) Polres Bone, yang di beck up Resmob Polda Sulsel, di turunkan melakukan perburuan dari laporan polisi LP / 22 / XII / 2018 / Polres Bone, pada tanggal 20 Desember 2018 tersebut.
Dari perburuan itu akhirnya berbuah hasil. Dari proses identifikasi hingga pelacakan dilakukan terduga pelaku terdeteksi. Dia pelaku tengah bersembunyi disebuah rumah kos-kosan di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea.
Sebuah rumah kos-kosan dilokasi ini pun dilakukan pengepungan. Dari balik pintu dua orang terduga pelaku dibekuk. Dia adalah pasangan kekasih, selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel, Jumat (21/12/2018)
Setiba di Posko Resmob Polda Sulsel, keduanya selanjutnya digiring ke sebuah ruang. Kepada polisi keduanya lebih dulu menyebutkan identitasnya masing-masing berinisial IL (21), dan FT (22)
Menurut pengakuan keduanya jika dirinya enggan melakukan penculikan bayi. Namun dirinya mengaku jika bayi yang dikuasai oleh pelapor itu adalah bayi dari hubunggan kedua pasangan terlapor ini.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid Humas) Polda Sulsel, yang dikonfirmasi mengaku telah mendapat kabar penangkapan dua orang terlapor pelaku penculikan bayi tersebut. Kata dia, kedua terlapor diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Bone, di beck up Resmob Polda Sulsel.
“Dua orang diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Bone yang di beck up Resmob Polda Sulsel adalah terlapor penculikan bayi di Bone yang merupakan warga Makassar berstatus pelajar Mahasiswa. Dia keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan di Perumahan BTP Blok AB,” jelas Dicky.
Menurut penuturan keduanya kata Dicky, keduanya mengaku sebagai orang tua kandung bayi yang ia bawa kabur tersebut. Tapi keduanya belum menikah sehingga bayinya diserahkan ke pasangan suami istri Brigpol Rasyidin dan Anugrah Nurika.
“Keduanya yang di introgasi awal mengaku sebagai orang tua kandung bayi yang di culiknya itu di Kabupaten Bone. Tapi keduanya belum menikah kawin sudah, sehingga menyerahkan bayinya itu ke pasangan suami istri Bribpol Rasyidin dan Anugrah Nurika. Kasus ini masih didalami,” kata Dicky.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam, yang dihubungi terpisah membenarkan terlapor penculikan bayi yang diamankan tersebut merupakan orang tua bayi itu. Dia mengatakan, bayi yang diculik itu hasil hubungan gelap terlapor IL dan FT. Hanya saja pasangan kekasih itu tak menikah sehingga menyerahkan bayinya ke pasangan suami istri Brigpol Rasyidin dan Anugrah Nurika.
Terlapor menyerahkan bayinya itu dan melakukan kesepakatan sambung Kapolres. Bayi dalam kandungan FT saat itu masih berusia 8 bulan, kemudian dilakukan kesepakatan.
“Bayi itu di adopsi oleh Anugrah. Biaya persalinan ditanggung oleh Anugrah, persyaratan lainnya FT dan IL diperbolehkan menjenguknya. Bayi itu selanjutnya dibawa ke Bone. FT yang hendak menjenguk bayi yang di adopsi Anugrah saat di Bone, menurut FT. Anugrah menghindar. FT yang mencoba menghubungi Anugrah dan mendapat jawaban jika bayinya sudah meninggal,” kata FT yang ditirukan Kapolres.
Dia (FT dan IL), cemas mendapat kabar itu sambung Kapores lagi, sehingga berupaya mencari tahu sementara Anugrah menghindarinya saat berada di Bone.
“Tapi Anugrah menyerahkan bayi itu tanpa sepengatahuan suaminya yakni Brigpol Rasyidin, hingga disinilah dilayangkan laporan penculikan bayi,” kata Kapolres.
Sebelumnya kabar penculikan bayi di kabupaten Bone ini terjadi pada Kamis (20/12/2018), sekira pukul 10.00 Wita. Penculikan bayi itu dilakukan oleh pelaku yang mengendarai mobil Toyota Yaris berwarna silver dengan nomor polisi DD 534 J. Korban saat itu seorang diri di kediamannnya tepatnya di Dusun Baringeng, Desa Mattampulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone. Pelaku melancarkan aksinya saat orang tua bayi ini tengah beraktivitas ibunya sedang berada didapur dan ayahnya sedang di warung (Red)
Editor : Arjuna Sakti