Audience Soal Pukat Harimau, Ini Poin yang Disepakati

0 comments

SINJAI, BB — Puluhan masyarakat Nelayan pesisir Larea-rea, Sinjai Utara, kembali melakukan Audience dengar pendapat dimediasi oleh DPRD Kabupaten Sinjai, di Ruangan Sekertaris Daerah, Pemerintah Kabupaten Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, kamis (20/12/2018)

Hal ini sebagai tidak lanjut dari aspirasi Nelayan pesisir Larea-rea, pada senin (17/12/2018) lalu di DPRD Kabupaten Sinjai.

Sejumlah Nelayan yang hadir tetap bersikukuh agar Nelayan dari Luar kabupaten Sinjai yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap Trawl atau pukat Harimau diberi hukuman.

Kasat Polairud Sinjai, AKP Armin Sukma, SH mengatakan, UU nomor 45 tahun 2009 itu sudah jelas tentang pemberantasan ilegal Fishing untuk kewenangan Polairud 12 mil laut, untuk kejahatan perikanan bagi nelayan lokal dilakukan pembinaan, karena kewenangan dilaut bukan cuman Polisi, tapi kewenangan besar ada di Perikanan dan TNI AL.

“Betapa kecil kewenangan kami untuk melakukan penindakan, soal penyelidikan saat ada kasus, penyidik tidak boleh menetapkan tersangka tanpa ada ahli, jadi soal alat tangkap kami tak bisa memberikan kewenangan untuk menjadikan tersangka tanpa ada penyampaian bahwa alat tangkap itu dilarang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa untuk penggunaan Bom, pihaknya saja membutuhkan proses selama seminggu dan setelah ditangkap tidak bisa langsung dijadikan tersangka kecuali ada kualifikasi dari cabang Dinas kelautan dan perikanan.

“Saya harap kepada nelayan untuk koreksi yang membangun, dan jika ada informasi akurat khusus untuk detonator dan pupuk saya kasi uang Rp 500.000 sampai 1 juta,” tegasnya.

Baca Juga : Marak Penggunaan Jaring Pukat Harimau di Sinjai, Nelayan Minta Kapolres Evaluasi Polairud

Sementara itu, Ahmad Tang, yang mewakili Nelayan pesisir bahwa stackholder yang berkepentingan dalam hal ini sektor perikanan agar segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan UU No. 45 2009 dan permen 2012.

“Dari hasil audience ini, disepakati untuk turun melakukan operasi gabungan setiap saat dan mudah-mudahan dari langkah ini kita mendapatkan hasil agar para nelayan dari luar Sinjai berhenti dalam penggunaan alat tangkap pukat harimau,” katanya.

Sementara, Kadis kelautan dan Perikanan Sinjai, Sultan H Tare, mengatakan agar dalam menyelesaikan persoalan alat tangkap di teluk Bone, yang sangat meresahakan masyarakat nelayan di kabupaten Sinjai, agar Polairud bisa melakukan pengawasan yang dianggap sering mencari ikan di laut Sinjai dengan pukat harimau.

“Sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan ilegal Fishing dan alat-alat tangkap yang tidak diboleh gunakan yang dapat merusak ekosistem yang ada, dan sebelum melakukan Audience hari ini kita sudah musayawarah dengan nelayan pesisir karena banyaknya rompong yang hilang akibat dari pukat harimau dan Jangan sampai ada konflik sosial sehingga kami bersilaturahmi dengan nelayan,” kuncinya.

Audience tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sinjai, Kepala Dinas Perikanan dan kelautan, Kasat Polairud, Kepala CDK Bosowasi dan Para Nelayan pesisir. (Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like