Rebutan Harta Warisan, Adik Aniaya Kakak Gunakan Sabit Hingga Luka Serius

0 comments

SINJAI, BB — Nahas dialami Hattase (53), warga Dusun Kahu-kahu, Desa Sanjai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Ia terpaksa dilarikan di Puskesmas Setempat, setelah dianiaya oleh adiknya sendiri bernama Nasrullah (45) menggunakan sabit.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (18/12/2018) dini hari tadi sekira pukul 02:00 Wita. Diduga motif peristiwa ini terjadi lantaran kedua kakak beradik ini berselisih harta warisan peninggalan orang tuanya.

Akibatnya, korban (Hattase Red) mengalami luka pada bagian tangan kanan setelah terkena sabetan senjata tajam jenis sabit milik pelaku (Nasrullah Red), kemudian korban dilarikan kepuskemas setempat, namun karena luka yang dialami cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, untuk mendapatkan perawatan intensif

“Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dan terlibat adu mulut, namun karena kurang kendali maka terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban (Hattase) terkena sabetan sabit lebih duluan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Sinjai Timur, AKP Syukur Rusbianto, sesaat lalu.

Usai melakukan penganiyaan, kata Kapolsek, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, anggota yang dibantu oleh Kades Sanjai, akhirnya meringkus Nasrullah di salah satu perumahan nelayan di desa Sanjai sekira pukul 11:30 Wita.

”Dia (Nasrullah Red) tidak dapat berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur, Ipda Yanter, yang dibantu Kepala Desa Sanjai A. Muh Arsal,” terangnya.

Dari hasil introgasi tambah AKP Syukur, pelaku (Nasrullah Red) mengakui perbuatannya dan menjelaskan jika kejadian ini bermula saat Ia mendatangi rumah korban (Hattase red) yang bersebelahan dari rumahnya.

“Jadi hasil Introgasi pelaku (Nasrullah Red) mengaku bahwa korbanlah (Hattase) yang lebih dulu mengeluarkan parang tapi di dahului oleh pelaku,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sinjai Timur, Ia pun terancam pasal pengniayaan 351, dengan ancaman maksimal 3 tahun kurungan penjara. (Asrianto/Ks)

Editor : Muh. Asdar

You may also like