MAKASSAR, BB — Dua orang lelaki warga Pampang 2 digelandang ke Mapolsek Panakkukang, keduanya merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), yang tidak segan-segan melukai korbannya. Dia adalah Safa Rustam (26), dan Alamsyah (17), aksi keduanya memukul korbannnya dengan menggunakan balok setelah korbannnya tak berdaya keduanya pun membawa kabur motor korbannya. Kini keduanya mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Panakkukang, Senin (17/12/2018)
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan dua orang warga Pampang tersebut di jebloskan ke bui sel tahanan setelah dilakukan pemeriksaan dalam kasus tindak pidana pencurian disetai kekerasan (curas) Korbannnya melapor dengan Nomor laporannya terigestrasi LP /1455/XII/K/ 2018/Restabes Makassar/Polsek Panakkukang.
“Awalnya anggota Resmob Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melaksanakan Patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan, curat, curas dan curanmor (3 C), saat anggota kami tengah berada di Jalan Urip Sumoharjo mendapat informasi oleh warga menyebutkan bahwa di Jalan Urip Sumoharjo lorong IV telah terjadi aksi perampasan motor oleh seorang driver gojek yang diduga dilakukan oleh pelaku berjumlah dua orang. Anggota kami langsung bergerak kelokasi yang ditujukan. Setiba di lokasi ternyata betul saja informasi warga kemudian dilakukan olah tempat kejadian perkara, disamping itu mengambil keterangan saksi-saksi lalu anggota lainnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Ananda, Selasa (18/12/2018)
Dari hasil keterangan saksi sambung Ananda, pelaku akhirnya teridentifikasi jika dua orang pelaku curas di Jalan Urip Sumoharjo lorong IV merupakan warga di Jalan Pampang 2.
“Setelah diketahui identitas pelaku tim Resmob kemudian melakukan pelacakan. Hasilnya pelaku terdeteksi tengah berada di Jalan Pampang 2, sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian keduanya langsung dikepung. Kedua pelaku pun tak bisa berkutik. Dia Rustam dan Alamsyah kemudian di borgol. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan,” beber Ananda.
Dari hasil introgasi terhadap keduanya kata Ananda. Keduanya mengaku melakukan aksi perampasan motor korban saat korban melintas di Jalan Urip Sumoharjo lorong IV. Itu mereka keduanya lakukan lantaran merasa kesal karena mengira korban ingin menghalangi jalannya saat melintas di lorong IV.
“Kedua pelaku menganiaya korban dengan menggunakan balok sebanyak tiga kali. Lantaran menyangka jika dirinya yang hendak melintas di lorong IV dihalangi oleh korban selanjutnya merampas motor korban. Meski demikian, keduanya terlibat dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas), terhadap korbannnya. Kini keduanya di jebloskan ke bui sel Mapolsek Panakkukang,” tegas Kapolsek (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti