Pengeroyok Tetangga di Jalan Kaka Tua, Susul Rekannya di Bui

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB —  Tiga orang pria di jebloskan di sel rumah tahanan (rutan) Mapolsek mamajang, ketiganya susul rekannya yang lebih dulu diamanka, identitas ketiganya masing-masing bernama Rahmat (17), wahyu (18), dan Muh Fadli ketiganya adalah warga Jalan Kaka Tua II.

Kanit Reksrim Polsek mamajang Iptu Syamsuddin mngatakan,tiga orang warga Kaka Tua II di jebloskan ke rumah tahanan (rutan) Mapolsek Mamajang ketiganya telah mengeroyok tetangganya sendiri. Korban melaporkannya dengan Nomr Laporan polisi LP
LP/455/XI /2018/Restabes Makassar/Sek Mamajang pada tanggal 22-11-2018.

“Sebelumnya kami terima laporan dari seorang lelaki yang juga warga Jalan Kaka Tua. Dalam alporan korban menyebutkan bahwa dirinya dikeroyok oleh beberapa orang pria yang dikenalinya. Laporan korban kemudian ditindak lanjuti oleh tim opsnal hanya saja beberapa waktu lalu pelaku kabur dan rekannya lebih dulu diamankan dilokasi. Dari hasil penyelidika di peroleh informasi jika ketinga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya sedang asyik ngumpul bersama di Jalan Kaka Tua. Kami pun langsung bgerak ke lokasi dan menyergap ketiganya, kemudian langsung menggelendang ketiganya ke Mako Polsek Mamajang untuk di periksa,” jelas Iptu syamsuddin, Selasa (18/12/2018)

Menurut ketiga pelaku yang diamankan mengkui jika ketiganya bersama rekannnya yang lain telah mengeroyok tetangganya.

“Ketiganya mengaku mengeroyok tetangganya bersama rekannnya yang lebih dulu kami amankan, menurut kawanan pelaku jika dirinya menganiaya korban karena tak terima jika korban datang ke tempat nongkrongnya lalu menanyakan yang mengganggu adiknya, ketiga kawanan pelaku merasa dituding mengganggu adik korban sehingga tersulut emosi hingga menganiaya korban secara bersama sama di jalan Kakak Tua II.Kini ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Mamajang,” tandas Kanit Reksrim (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like