RSUD Sinjai Tegaskan Korban Penganiayaan Tidak Masuk Tanggungan BPJS

0 comments

SINJAI, BB — Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai, menegaskan Korban Pemarangan yang terjadi di pelelangan Ikan Lappa, Sinjai Utara, tidak bisa diklaim menggunakan BPJS.

Hal ini ditegaskan Duti Manajer RDUD Sinjai, Dr. Ida Nursaida, saat salah satu Keluarga Korban protes terhadap Keputusan Rumah Sakit yang tidak mengklaim Korban untuk masuk tanggungan BPJS. Menurut Dr. Ida, pihaknya sudah melakukan konfirmasi dengan pihak BPJS dan ternyata semua korban penganiayaan dan pelaku itu Tidak masuk tanggungan BPJS.

“Ini adalah aturan dari BPJS, Apalagi korban ini mempunyai Askes sehingga kami tidak bisa berlakukan. Jadi mau tidak mau korban tersebut harus masuk umum,” tegasnya.

Sementara itu, Kakak Korban, Marjan mengatakan, sangat kecewa terhadap aturan BPJS ini karena tidak menanggung biaya rumah sakit yang menimpa adiknya.

“Padahal kita tiap bulannya membayar dan semoga Pihak BPJS bisa meninjau ulang kembali aturan yang dikeluarkan supaya warga yang mengalami kejadian sperti ini tidak diberatkan dengan biaya rumah sakitnya,” Kuncinya.

Diketahui, saat ini korban atas nama Najamuddin Nawir (46) masih dalam penanganan Pihak rumah sakit sinjai, dan rencananya akan di rujuk ke rumah sakit Makassar untuk mendapatkan perwatan yang insentif.(Asrianto)

Editor : Muh. Asdar

You may also like