SINJAI, BB – Kepala Desa (Kades) Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Fajar, akhirmya resmi ditahan pihak kepolisian, sebagai rersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu, selasa (11/12/2018)
Andi Fajar ditahan setelah menjalani serangkaian tahapan pemeriksaaan oleh pihak Polres Sinjai, dan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai selama kurang lebih 1 tahun lamanya atau sejak pertengahan tahun 2017 lalu.
”Sore ini polisi sudah menahan kepala desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur pada kasus penyelahgunaan dana ADD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, Hary Surachman.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Harianto yang dikonfirmasi, membenarkan polisi sudah mengamankan Andi Fajar ke Polres.
”Iya benar, kami sudah amankan ke Polres, beliau cukup koperatif dan besok kami serahkan ke Kejari beserta barang buktinya,” kata Noorman melalui Via Whatsappnya.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, juga telah memroses terkait pemberhentian Kepala Desa Pasimarannu, Andi Fajar.
Proses pemberhentian kepala desa tersebut karena polisi sudah menetapkan Andi Fajar, sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.
Andi Fajar dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa. (Asrianto)
Editor : Muh. Asdar