Pria Paruh Baya Nyaris Dimassa di Pampang, Begini Perbuatannya

by redaksi
0 comments

MAKASSAR, BB — Seorang pria paruh baya di giring kesebuah ruang di Mapolsek Panakkukang. Dia pria paruh baya bernama Rusli Dg Ngalle alias Becce (53), ini menjalani proses pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial HN (6), yang merupakan tetangga Rusli sendiri yang beralamat di jalan pampang I. Laporan korban terigistrasi dengan LP / 2356 /K/ X1 / 2018 /Polda Sul-sel/
Restabes Makassar.

Sebelumnya perbuatan Rusli ini membuat warga Jalan Pampang I tersulut emosi. Bahkan kediaman Rusli jadi sasaran amukan oleh warga sekitar saat mencari Rusli.

Beruntung petugas kepolisian Polsek Panakkukang dengan sigap ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (8/12/2018), setibanya langsung mengambil keterangan korban.Disamping itu membubarkan aksi warga yang hendak berulah bringas.

Aparat kepolisian mendapat informasi jika Rusli hendak kabur, selanjutnya tim Resmob Polsek Panakkukang yang di pimpin Panit II Reksrim Ipda Hariyanto Siga melacak keberadaan Rusli dan di ketahui tengah bersembunyi disebuah rumah di Pampang I.

Tak butuh waktu lama, tim Resmob Polsek Panakkukang langsung melakukan penyergapan disebuah rumah ditempati Rusli besembunyi.

Rusli pun tak bisa berkutik. Dia langsung dibekuk, sebelum warga berulah bringas Rusli selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek), Panakkukang Kompol Anandan Fauzi Harahap yang dikonfirmas, Minggu (9/12/2018), berjanji akan menjerat pasal berdasarkan perbuatan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya jika dirinya telah melakukan pencabulan terhadap bocah HN dengan cara memasukan jari tengah tangan kanannya di kemaluan korban.

“Pelaku mengaku sudah dua kali dengan hari yang berbeda melakukan pencabulan terhadap HN. Ia mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya di kemaluan korban, ia juga usai melakukan aksinya hendak kabur ke Kabupaten Jeneponto, saat itu pelaku ke rumah konrtrakannya mengambil pakaiannya. Namun tim Resmob mengendusnya kemudian langsung menyergapnya,” ungkap Ananda.

Setelah Rusli dilakukan pemeriksaan awal lanjutnya Rusli kemudian digiring ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Makassar untuk di proses lebih lanjut. (*)

Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti

You may also like