Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SMP 1 Parepare Dilimpahkan di Kejaksaan

0 comments

PAREPARE, BB – Penyidik polres Parepare melimpahkan kasus dugaan korupsi dana bos tahun 2010 s/d triwulan II 2015 senilai kurang lebih Rp.2 milyar.

Kasat reskrim Polres Parepare, AKP Abd Haris Nicolaus, bersama tim penyidik lainnya menyerahkan berkas dan 3 Tersangka yakni, mantan Kasek SMP 1 Parepare, Muh. Yamin, Wakasek Mansyur sikki, KTU, Ruslan, Senin (10/12/18) sore.

Penyerahan 3 tersangka dan barang bukti (BB) kepada kejaksaan melalui kasi tindak pidana khusus (pidsus) Faizah. “Kami serahkan BB dan 3 tersangkanya kepada kejaksaan. Ketiganya akan ditahan dan dititip sementara di Lapas Parepare,”kata Haris.

Sementara itu, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa, melalui kasi Pidsus, Faisah, telah menerima 3 tersangka dan BB. Faisah sementara melakukan wawancara kepada tersangkanya terkait kasus dugaan korupsi dana BOS sesuai pantauan wartawan di ruang kerjanya.

“Kami titip sementara dulu ke lapas Parepare untuk diamankan,” terangnya. Penahanan ketiga tersangka ini bertepatan dengan hari Anti korupsi. (Udin)

Editor : Muh. Asdar

You may also like