TAKALAR, BB — Seorang emak-emak (Ibu Rumah Tangga), digiring ke sebuah Hotel Prodeo alias sel Rumah Tahanan (rutan), Mapolsek Mangarabombang (Marbo), Polres Takalar, setelah menjalani proses pemeriksaan atas kasusnya dalam tindak pidana pencurian. Sani Dg Ngugi bin Sabang Dg Tawang identitas maling ini kepada penyidik mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian (Nyolong), berupa tas berisi dua unit gawai merk Samsung J6+, dan satu unit gawai merk Nokia, satua buah jam tangan serta uang tunai senilai Rp 2,6 juta hingga jumlah total kerugian korbannnya senilai Rp 7,7 juta.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres), Takalar Ajun Komisari Besar (AKBP), Gany Alamsyah Hatta melalui Kasat Reksrim Polres Takalar AKP Warpa yang dikonfirmasi, Minggu (9/12/2018), membenarkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di jebloskan ke bui sel Mapolsek Mangara Bombang terebut. Kata dia, seorang IRT bernama Sani mendekam di bui sel lantaran terlapor dalam tindak pidana pencurian sebuah tas berisi dua unit gawai dan jam tangan serta uang tunai mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 7,7 juta.
“Ada sebelumnya laporan di terima Mapolsek Mangara Bombang. Korban bernama Hj Kartini (53), yang merupakan korban melaporkan atas kejadian menimpanya. Dia mengungkapkan jika tas miliknya berisi dua unit gawai dengan harga Mahal merk Samsung dan merk Nokia, satu buah jam tangan serta uang tunai Rp 2,6 juta digasak oleh maling saat dirinya sedang berjualan di pasar Lengkese,Desa Lengkese, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, kejadian itu berlangsung pada hari Minggu (18/11/2018), sekira pukul 10.00 Wita.Dari laporan korban ini hingga ditindak lanjuti Tim Resmob Polres Takalar yang dipimpin Kanit Res Polsek Mangarabombang Bripka Muh. Hanjas didampingi Bripka Rusli Janolo bersama aBrigpol Syahrul dan Brigpol Harianto turun menyelidiki pelaku,” jelas Warpa.
Mantan Kanit Reksrim polsek Panakkukang ini mengungkapkan. Dari hasil penyelidikan yang lebih dulu dilakukan pelacakan sebuah gawai korban pada hari Sabtu (8/12/2018), kata AKP Warpa. Alhasil, tim Resmob berhasil melacak gawai milik korban tengah berada di Jalan Dahlia Nomor 14 Kallong Tala, Kelurahan Batangkaluku,Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi yang ditujukan, setibanya dilakukan penyergapan disebuah rumah, seorang lelaki bernama Bahtera ini yang menguasai gawai korban.
“Ketika lelaki Bahtera dimintai keterangannya mengenai gawai yang dikuasai tersebut. Dia mengungkapkan jika gawai yang digunakan ia beli dari seorang lelaki bernama Majid yang merupakan tetangganya, penggerebekan pun dilakukan di sebuah rumah tak jauh rumah lelaki Bahtera, dirumah tersebut diamankan lelaki Majid. Kemudian lelaki Majid di mintai keterangannya menyebutkan jika gawai yang di jualnya itu ke lelaki Bahtera ia peroleh dari perempuan IRT bernama Sani Dg Ngungi. Kicauan lelaki Majid pun hari itu juga dia digiring dalam pengembangan penunjukan persembunyian si emak-emak maling tersebut yang diketahui beralamat di BTN Bumi Batara Gowa, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, setiba tim gabungan di Perumah tersebut selanjutnya di lakukan pengepungan disebuah rumah hingga Sani pun tertangkap. Dari tangannya diamankan barang bukti satu unit gawai merk Samsung J6+ warna abu-abu dan satu unit gawai merk Nokia, pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Mangarabombang untuk kepentingan penyelidikan. Kini pelaku dijebloskan ke bui sel Mapolsek Mangarabombang,” tandas AKP Warpa. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti