MAKASSAR, BB — Seorang pria bernama Jufri (41), harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Mapolsek Mamajang, lantaran terlapor dalam tindak pidana pengniayaan dengan cara mengeroyok korbannnya. Korban melaporkannnya dengan LP/ 455 / XI / 2018 /Restabes Makassar/Sek Mamajang pada tanggal 22 November 2018. Dari laporan korban ini hingga petugas kepolisian Polsek Mamajang menangkap Jufri, sementara rekannya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto dikonfirmasi, membenarkan, penangkapan seorang pelaku penganiayaan tersebut. Pelaku bernama Jufri kata Kapolsek tersebut ditangkap berdasarkan laporan korbannnya.
“Sebelumnya kami menerima laporan seorang lelaki mengaku jika dirinya di dianiaya oleh tukang bentor. Korban hanya bertanya saat itu. Namun pelaku langsung memukul korban, akibat dari aksi pengeroyokan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala dan giginya rontok,” jelas Kompol Daryanto.
Laporan korban selanjutnya di tindak lanjuti Unit Reksrim sambungnya di pimpin Kanit Reksrim Iptu Syamsuddin Hehanussa yang di dampingi Ipda Saiful Basir dan tim Opsnal turun menyelidiki pada awal pekan lalau, selasa (3/12/2018)
“Dari hasil penyelidikan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya langsung dilakukan pelacakan dan diketahui keberadaannya tengah berada di jalan Kaka Tua sedang mangkal disana. Tak butuh waktu lama tim Reksrim langsung bergrak kelokasi yang dituju, setiba dilokasi betul saja pria yang sudah dikantongi ciri-cirinya langsung disergap. Tanpa perlawanan kemudian dibekuk,” kata Kompol Daryanto, Sabtu (8/12/2018)
Selain mengamankan pelaku tambah Kapolsek, turut juga diamankan barang bukti dari tangannnya berupa satu batang bambu yang digunakan memukul korban.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan keterlibatan rekannnya memukul korban yang kini rekannnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. (*)
Penulis : Irfan NK
Editor : Arjuna Sakti